DPRD Kota Malang pertanyakan pasal 5 ayat 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklame

Kota Malang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Reklame yang sudah diajukan oleh Pemerintah kota Malang kepada DPRD kota Malang sudah mulai dibahas oleh Komisi A DPRD kota Malang yang mengaku tidak ingin terburu-buru dalam membahas dan menyetujui Rancangan Perda (Raperda) tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan nantinya.

Menurut Ketua Komisi A DPRD kota Malang, Indra Tjahyono, Komisi A DPRD kota Malang saat ini telah melakukan pembahasan dengan melakukan hearing bersama beberapa tim ahli di bidang hukum dan bidang-bidang lain yang terkait dengan reklame hari ini, Rabu (22/11).

“Hari ini kita mengundang para ahli, lalu kami akan memanggil OPD terkait serta para pelaku di bidang reklame agar kami benar-benar mendapatkan informasi yang lengkap tentang reklame ini,” ujar Indra Tjahyono saat ditemui di ruangannya.

Menurut Indra, selain melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang reklame yang diajukan, pihak Komisi A DPRD kota Malang juga menggali apakah perkembangan peraturan yang terbaru terkait reklame sudah dimasukkan atau diakomodasi dalam raperda reklame yang sudah diajukan ke DPRD.

“Seperti larangan bando yang melintang saat ini sudah dilarang juga kita lihat apakah sudah dimasukkan dalam Ranperda Reklame ini, serta perkembangan peraturan yang lain atau penyesuaian perkembangan saat ini,” ujar pria berkacamata ini.

Sementara itu ditemui di lokasi yang sama, anggota Komisi A Subur Triono menyatakan bahwa Ranperda yang diajukan oleh pihak Pemerintah reklame yang melanggar ketentuan seperti berada di Ruang Milik Jalan (Rumija), masih ada Bando yang melintang dan lain-lain. Kita harus tegas dalam penegakan hukumnya.

Subur Triono juga melakukan evaluasi terhadap beberpa pasal dalam Ranperda Reklame yang dirasakan akan menimbulkan kerancuan atau potensi pelanggaran atau penyimpangan Perda Reklame jika nanti sudah disetujui dan diberlakukan.

“Salah satu contoh pasal yang mengambang adalah pasal 5 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Walikota berhak menentukan titik-titik mana yang dipasang reklame. Ini kan bisa saja titik-titik reklame yang disetujui Walikota itu di luar yang telah dtentukan di Perda Reklame, dan itu tidak boleh,” ungkap Subur Triono.

Terkait evaluasi terhadap pasal 5 ayat 2 serta pasal-pasal lain dalam Rancangan Peraturan daerah tentang Reklame tersebut, Ketua Komisi A DPRD kota Malang, Indra Tjahyono menegaskan Komisi A DPRD kota Malang tidak akan terburu-buru dalam pembahasan Ranperda Reklame agar Perda Reklame yang disetujui nanti akan benar-benar detail, efektif dan tidak ada celah yang menimbulkan kerancuan dalam praktek di lapangan.

“Kalau terkait pasal 5 ayat 2 itu Komisi A kurang sepakat dimana salah satu alasannya adalah dalam Perda yang dibuat itu tidak perlu terlalu banyak pendelegasian kepada Walikota. Diatur di dalam Perda itu saja sudah cukup,” ungkap Indra

Rencananya Komisi A akan memanggil OPD dan pihak-pihak yang bergerak di bidang reklame atau iklan untuk dimintai keterangan yang diperlukan sebagai bahan pembahasan Ranperda Reklame kota Malang tersebut.

Sementara itu, saat ditanya terkait dengan rencana Komisi A yang tidak menyetujui pasal 5 ayat 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklame, Wali Kota Malang H. M. Anton menyatakan dirinya belum mengetahui hal tersebut.

“Nanti akan coba dikordinasikan dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. Saya belum tahu tentang itu,” ungkap Abah Anton. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini