Tim Hukum Paslon Menawan lapor ke Panwaslu Kota Malang

Kota Malang – Berdasarkan informasi dan temuan adanya Aparatus Sipil Negara (ASN) yang dikethui memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon), membuat Tim Hukum Paslon Ya’qud Ananda Gudban – Ahmad Wanedi (Menawan) akhirnya melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Malang siang hari ini, Kamis (01/03).

Kedatangan Hadi Susanto selaku Tim Hukum Paslon Menawan ke kantor Panwaslu kota Malang tersebut bersama dengan Saksi Pelapor yakni Rully Sugiono yangmenceritan tentag kronologis ditemukannya pelanggaran oleh ASN yang diketahui berdinas di Satpol PP Pemerintah kota Malang tersebut.

“Ceritanya bermula dari salah satu akun Media Sosial Facebook bernama Antonmaniac yang melakukan semacam polling pilihan masyarakat terhadap tiga pasangan calon yakni Anton – Samsul (ASIK), Nanda – Wanedi (Menawan) dan Sutiaji – Sofyan Edi (SAE). Di kolom komentar salah satu akun Facebook yang diduga milik salah satu ASN atas nama ‘P’ memberi respon dengan menuliskan “Tetep ASIK aja Mantab”,” ujar Rully Sugiono.

Komentar akun tersebut menurut Tim Hukum Paslon MeNaWan merupakan dukungan ASN kepada Paslon ASIK dan merupakan ajakan yang dinilai sudah melanggar ketentuan yang ada.

“Tentunya temuan ini kita laporkan karena ASN jelas tidak boleh mendukung Paslon di Pilkada,” kata Rully Soegiono.

Sementara itu Tim Hukum Pasangan Menawan, Hadi Susanto menjelaskan, dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tersebut disebutkan aturan hukum dimana ASN tidak boleh menanggapi segala hal terkait pasangan calon di media sosial.

“Dalam Surat Edaran Menpan RB itu dijelaskan dasar hukum tentang larangan ASN menunjukkan dukungan melalui media sosial yakni dalam Pasal 11 Huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 yang menyebut jika ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan foto yang berkaitan dengan pasangan calon (Paslon). Maka perlakuan ASN itu patut diduga melanggar peraturan dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum, sehingga hari ini kita laporkan ke Panwaslu,” ujar pria yang sehari-hari juga menjabat sebagai anggota DPRD kota Malang ini.

Hadi Susanto lebih lanjut menegaskn bahwa berdasarkan PKPU nomor 12 Tahun 2017 menjadikan tindakan salah satu ASN di lingkungan Pemkot Malang tersebut perlu di tindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu.

“Yang penting kita melaporkan apakah ditindaklanjuti atau tidak oleh Panwas itu terserah dari mereka. Yang jelas ada pelanggaran ya kita laporkan,” tukasnya. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini