Indra Bayu : kita berharap sidang bisa segera dilanjutkan ke pokok perkara agar ada kepastian hukum

Kota Malang –  Setelah ditunda selama satu bulan karena ada beberapa pihak yang tidak bisa dihadirkan dalam sidang, sidang gugatan Gunadi Handoko kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kota Malang hari ini, Selasa (27/03).

Namun sayangnya sidang yang digelar dengan agenda perdamaian ini akhirnya harus kembali ditunda selama satu bulan ke depan karena ketidakhadiran pihak DPC PKB kota Malang.

Salah satu kuasa hukum Gunadi dari Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD), Indra Bayu menegaskan pihaknya berharap sidang ketiga mendatang tetap dengan agenda perdamiaan tersebut majelis hakim bisa melanjutkan sidang untuk membahas pokok perkara karena sudah dua kali sidang ditunda karena ketidak hadiran beberapa pihak.

“Saya berharap sidang mendatang majelis hakim bisa melanjutkan sidang dengan agenda berikutnya agar ada kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara,” ungkap pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Sementara itu, anggota TAPD yang lain yakni Sulianto juga berharap hal yang sama, mengingat TPAD serta Gunadi Handoko juga sudah menegaskan tidak ada perdamaian dalam gugatan hukum tersebut.

“Ya kalau pihak lain mau mengulur-ulur waktu ya boleh-boleh saja, tetapi dari pihak kami tetap menyatakan tidak ada perdamaian sehingga harapannya sidang berikutnya bisa masuk ke dalam pokok perkara,” ungkap Sulianto.

Harapan dari TAPD agar bisa segera masuk ke pembahasan pokok perkara tersebut juga terkat dengan segera terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota Malang pada 27 Juni mendatang, sehingga harapannya segera ada kepastian hukum bagi para pihak.

“Ini adalah kejadian pertamakali di Jawa Timur dan juga di Indonesia bahwa Bakal Calon Wakil Kepala Daerah menggugat partai karena tidak terpilih menjadi Calon Wakil Walikota. Hal ini sebagai pembelajaran bagi partai politik dan peserta pemilu bahwa hukum adalah yang terdepan sehingga tidak bermain-main dengan aturan hukum,” ungkap Indra Bayu.

Indra Bayu menegaskan TAPD tidak mewakili perorangan ataupun organisasi, tetapi

mewakili demokrasi yang harapannya bisa ditegakkn sesuai dengan aturan hukum yang ada. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini