Caleg PAN Kota Malang yang tidak terpilih akan dapat ganti rugi

Kota Malang – Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak akan dilaksanakan di tahun 2019 mendatang, namun proses menuju ke Pileg sudah dimulai saat ini. Salah satunya adalah pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang mulai tanggal 15 hingga tanggal 17 Juli 2018 yang lalu. Dari proses pendaftaran Bacaleg tersebut akan mengikuti proses penelitian, verifikasi dan pengumuman hingga dijadikan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan diterapkan dalam Pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang.

Dalam proses pendaftaran Bacaleg yang didaftarkan ke kantor KPU kota Malang, muncul banyak wajah Bacaleg baru yang benar-benar baru di dunia politik ataupun belum pernah mencalonkan diri sebagai caleg di kota Malang.

Salah satu partai yang memiliki cukup banyak Bacaleg muda dan baru adalah Partai Amanat Nasional (PAN) kota Malang yang mengajukan 45 bacaleg memenuhi seluruh kuota yang tersedia. Banyaknya bacaleg yang didaftarkan oleh PAN kota Malang diakui oleh Sekretaris DPD PAN kota Malang Dito Arief sebagai bentuk kesiapan kader PAN untuk membawa PAN kota Malang masuk empat besar partai peraih suara terbanyak.

“Target kami adalah masuk ke dalam Empat besar partai peraih suara terbanyak dimana kader-kader terbaik PAN akan berjuang mewujudkannya,” ungkap Dito Arief.

Dito menegaskan bahwa kader PAN kota Malang tidak ada yang ragu-ragu mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari PAN untuk bertarung dalam Pileg kota Malang tahun 2019.

“Selain wujud komitmen yang telah disampaikan sebelum menjadi Bacaleg, para Bacaleg PAN yang kemudian belum berhasil menjadi anggota DPRD kota Malang akan mendapatkan ganti rugi materiil,” ujar Dito yang juga menjadi Caleg nomor Dua Dapil Lowokwaru kota Malang ini.

Ganti rugi yang akan diberikan kepada Caleg PAN yang belum berhasil menjadi anggota DPRD kota Malang akan didasarkan pada total jumlah suara yang didapatkannya saat pemilihan.

“Untuk Caleg PAN yang perolehan suaranya minimal 500 suara atau lebih, maka akan mendapat ganti kerugian sebesar Rp.50 ribu untuk setiap suara yang didapatkannya,” ungkap Dito Arief.

Ganti kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.50 ribu untuk setiap satu suaranya diakui Dito berasal dari Caleg PAN yang berhasil menjadi anggota DPRD dari Pileg tahun 2019 mendatang.

“Jadi kalaupun tidak jadi, maka kerugian materiil tidak akan terlalu besar karena akan mendapatkan ganti kerugian,” pungkas Dito Arief. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini