Merasa Dirugikan di Pileg 2019, PKB Bawa Kasus Pileg ke MK

Indra Bayu : dalil-dali permasalahan yang diajukan para pemohon rata-rata masalah penggelembungan suara dan kesalahan rekapitulasi penghitungan suara

ADADIMALANG. Politik Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (10/07/2019).

Kuasa hukum PKB, Indra Bayu menyampaikan, permohonan PHPU yang didaftarkan tersebut berkaitan dengan adanya kecurangan pemilu khususnya legislatif di daerah pemilihan (dapil) Provinsi Papua.

Atas kecurang yang diduga terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tersebut, calon legislatif PKB dari dapil Papua kehilangan suaranya.

“Pemohon telah kehilangan suara di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Tolikara,” kata Indra.

Selain kecurangan yang diduga mengandung unsur TSM, Indra Bayu menjelaskan juga terdapat penggelembungan suara serta kesalahan rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU.

Selain PKB ada pula partai lain yang melaporkan adanya kecurangan pemilu 2019 ke MK. Beberapa diantaranya adalah Partai Golkar dan Partai Hanura.

Indra Bayu dan Kuasa Hukum PKB yang lain saat Bersidang di Mahkamah Konstitusi

“Dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon pun hampir sama, mulai dari persoalan penggelembungan suara dan kesalahan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU (Termohon) hingga praktik politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” jelas pria lulusan Universitas Brawijaya ini.

Perlu diketahui, laporan PHPU oleh PKB kini tengah diperiksa oleh MK. Permohonan PKB diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 20-01-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

“Saat ini sidang masih masuk dalam tahapan pendahuluan,” pungkas Indra Bayu. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini