Juniver Girsang : advokat harus paham teknologi digital

Kota Batu – Bertempat di Hotel Golden Tulip kota Batu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II mulai hari ini Jumat (12/10) hingga hari Minggu (14/10) mendatang.

Sebelum membuka acara Rapat Kerja Nasional, ketua Umum Peradi Juniver Girsang menjelaskan bahwa selain melaksanakan Rakernas, Peradi juga melaksanakan Seminar Nasional dengan tema ‘Tantangan dan Peluang Advokat Indonesia Memasuki Era Digital’ yang menghadirkan Hakim dari Singapura serta Dirjen Dapilum dari Mahkamah Agung (MA) yang membuat ECourt.

“Sebenarnya dengan teknologi ECourt yang telah diluncurkan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu ini akan menguntungkan masyarakat yang mencari keadilan dan memudahkan advokat dalam melaksanakan profesinya,” ujar Juniver Girsang.

Menurut juniver, dengan teknologi ECourt tersebut maka para Advokat akan terdata dan mengikuti sistem secara online dalam beracara.

“Tidak ada tidak maka semua anggota Peradi harus sudah menggunakan ECourt karena jika tidak maka ke depan mereka tidak akan bisa beracara Dari DPN Peradi juga akan memberikan rekomendasi serta bantuan kepada DPC yang anggotanya belum bisa menggunakan ECourt,” ujar Juniver Girsang.

Juniver Girsang juga memberikan apresiasi kepada DPC Peradi Malang Raya yang menjadi panitia pelaksana karena mampu melaksanakan Rakernas dan Seminar Nasional Peradi dengan baik.

“Saya apresiasi DPC Peradi Malang Raya karena mampu dan bisa mengundang seluruh DPC Peradi di Indonesia, dari 39 hadir 38 DPC sementara yang satu mendadak tidak bisa hadir dengan jumlah peserta Rakernas lebih dari 300 orang peserta dimana awalnya ditargetkan hanya sekitar 150 orang saja,” ungkap Juniver Girsang.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi menjelaskan bahwa DPC Peradi Malang Raya saat ini sudah membuat satu buku directory fisik dan online yang akan di link-kan dengan Pengadilan Tinggi.

“Kalau untuk anggota DPC Peradi Malang Raya yang jumlahnya sekitar 200 orang ini semuanya sudah menggunakan ECourt untuk beracara,” ujar Iwan Kuswardi. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini