ADADIMALANG – Berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka tercapainya penyerapan pajak daerah yang dapat meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transaparan. Salah satu upaya tersebut adalah penerapan pajak secara online sehingga setiap transaksi atau kegiatan usaha akan langsung tercatat.
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya melakukan pemerataan penerapan pajak online kepada seluruh Wajib Pajak (WP).
Setiap hari Tim Satgas Pajak Online dari Bapenda melakukan pendataan dan sosialisasi pemasangan alat perekam elektronik (taping box) ke pelaku usaha di Kota Malang.

“Sesuai arahan Wali Kota Malang maka ke depannya penggunaan alat taping box akan beralih ke sistem aplikasi dan lebih canggih yang sudah kami komunikasikan kepada para Wajib Pajak,” jelas Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.
Selain berinovasi mengikuti perkembangan teknologi, penerapan sistem pajak online menurut Ade sejatinya bertujuan untuk meminimalisir potensi kebocoran pajak karena proses transaksi akan jadi lebih transparan dan akuntabel seperti arahan Tim Korsupgah KPK RI.
Dengan penerapan pajak online dengan taping box dan aplikasi akan membuat Wajib Pajak akan sulit melakukan manipulasi pajak yang haris dibayarkan karena sudah terhitung dan tercatat secara otomatis melalui alat maupun aplikasi pajak online.
“Untuk pemasangannya gratis karena memang bertujuan memudahkan Wajib Pajak dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” tegas pria yang akrab dsapa Sam Ade d’Kross ini.
Menanggapi adanya keluhan dari WP yang merasa terbebani adanya charge atau biaya tambahan dari vendor penyedia alat dan aplikasi pajak online, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyurati para vendor.
“Mereka memang menawarkan jasa, tapi itu tidak termasuk dibebankan kepada Pemkot Malang dan itu harus disinkronisasi dan tak bisa dihindari karena data pajak yang dihimpun dari WP merupakan data primer pelaporan yang dibutuhkan Pemkot Malang,” ungkap Kepala Bapenda kota Malang.
Hingga tanggal 27 Oktober 2020 tercatat ada 197 usaha di Kota Malang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak yang telah menggunakan alat perekam (taping box) mulai dari Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel hingga Pajak Parkir.
“Kami targetkan di tahun 2021 seluruh usaha sudah terdaftar dalam sistem pajak online ini,” seru pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania tersebut. (Adv/Red)