Asuransi Gagal Bayar, BPKN Dorong Pembentukan Badan Penjamin Polis

Asuransi Gagal Bayar, BPKN Dorong Pembentukan Badan Penjamin Polis

Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen industri asuransi.

Jakarta – Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, Khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat.

Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat citra publik terhadap industri asuransi runtuh.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Kasus Kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada tahun 2019, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Bpk. Joko Widodo.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritas.

Krisis likuiditas yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan PT. Asuransi Jiwa Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan merugikan konsumen.

Ketua BPKN RI, Rizal E. Halim menyatakan akan terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum dibayarkan.

“Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah, namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum,” ujar Rizal E. Halim.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN yakni Firman Turmantara berpendapat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator.

Lemahnya pengawasan tersebut menurut Firman menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

”Konsumen punya hak mendapatkan perlindungan atas klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi). Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tentunya tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen) dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi” jelas Firman.

Ketua BPKN Rizal E. Halim juga menegaskan bahwa BPKN mendorong pemerintah untuk merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen industri asuransi.

“Hal ini seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Dan juga Meningkatkan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perjanjian yang beredar tidak melanggar ketentuan klausula baku dalam UUPK dan POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumem Sektor Jasa Keuangan,” pungkas Rizal E. Halim. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini