ADADIMALANG – Bertempat di Ruang Sidang Yudistira Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, sebanyak 35 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan oleh Satpol PP kota Malang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Malang.
“Sidang yang dilakukan untuk menyidangkan 35 Perkara Tipiring seperti 3 perkara Pelanggaran Perda tentang penyelenggaraan reklame, 3 perkara Pelanggaran Perda tentang Usaha Pemondokan, 3 perkara Pelanggaran Perda tentang Pengelolaan Sampah, 10 perkara Pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, serta 16 perkara Pelanggaran Perda tentang Ijin Gangguan,” jelas Agoes Edy Poetranto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Malang.
Pemkot Malang memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan jumlah total sanksi berupa denda sebesar Rp 3.540.000,- dan verstek sebanyak 11 (sebelas) kasus. (AY)