ADADIMALANG – Penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman oleh KPK karena menerima suap 100 juta diharapkan tidak membuat masyarakat memukul rata anggota DPD RI berperilaku yang sama.
“Yang dilakukan oleh Irman Gusman itu murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan DPD RI,” ujar Fahira Idris, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jumat (30/9).
Menurut Fahira, kasus yang menimpa Irman Gusman telah menciderai proses penguatan DPD yang sedang dilaksanakan oleh DPD RI saat ini dan diharapkan masyarakat bisa memahami tindakan Irman Gusman tidak ada kaitan dengan kelembagaan DPD RI.
Terkait dengan proses pergantian atau sanksi dari DPD RI kepada Irman Gusman, Fahira Idris menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai pemilik kewenangan sebagai bentuk penghormatan proses hukum yang berlaku.
“Kalau DPD masih menunggu sampai ada status hukum yang pasti, baru nanti DPD akan menjalankan proses evaluasi dan pemberian sanksi,” pungkas Fahira Idris. (A.Y)