ADADIMALANG – Pelaksanaan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang merupakan amanah UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak mulai 1 Juli 2016, sampai saat ini masih terus disosialisasikan dan terus mendapatkan respon yang positif. Hal ini seperti yang dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari yang mengatakan bahwa sejak diluncurkan sampai dengan sekarang, Kanwil DPJ Jawa Timur III yang meliputi 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tujuh kantor pelayanan, penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) telah berhasil menghimpun penerimaan uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp. 1,53 Triliun dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 9.917 ribu .
“Sampai siang ini pajak mungkin sudah sekitar 1.7 triliun, Namun masih ada sekitar 1.3 Triliun potensi pajak yang belum tergarap dari total target tiga triliun karena masih ada wajib pajak yang belum mengikuti progtam Tax Amnesty padahal sudah mengetahui program ini,” jelas Rudy.
Sementara itu, Rudy juga menambahkan nilai dari harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai 52 Triliun, deklarasi luar negeri 8, 91 triliun dan repatriasi mencapai 4,47 triliun sehingga total nilai hartanya adalah 65,83 triliun.
“Antrian Panjang mulai terlihat sejak satu minggu menjelang berakhirnya periode I, sehingga kami menambah jam pelayanan dari yang sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB,” jelas Rudy
Oleh karena itu Rudy berharap bagi semua masyarakat wajib pajak agar sadar dan memanfaatkan program amnesty pajak sebelum habis batas waktunya 31 Maret 2017 yang tidak akan diperpanjang atau di tawarkan lagi di masa yang akan datang.
“Bagi yang ngak bayar ya natinya akan terkena pajak normal yang nantinya malah akan memberatkan wajib pajak sendiri ” pungkasnya. (A.Y)