Walikota Malang akan beri sanksi tegas PNS di wilayah kota Malang yang melakukan pungli

banner 468x60

ADADIMALANG – Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk pemberian tindakan tegas terhadap pelaku pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat beberapa waktu yang lalu juga diberlakukan di kota Malang. Hal itu dtegaskan oleh Walikota Malang, H. M. Anton usai engukuhkan 21 guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan kota Malang.

“Saya tidak mau mendengar laporan ada guru atau kepala sekolah yang menarik dana kepada wali murid,” ujar H. M. Anton.

Menurut Walikota Malang, perang terhadap pungli atau korupsi itu sudah jelas diinstruksikan oleh Presiden joko Widodo sehingga tidak hanya kota Malang saja yang melaksanakannya tetapi seluruh Indonesia.

“Sekarang semuanya harus hati-hati karena sanksinya tidak cukup dipecat saja melainkan bisa kena sanksi pidana karena sudah masuk kategori Tipikor,” tegas Anton.

Selain itu, Anton juga mengingatkan agar para guru tidak melakukan korupsi waktu saat mengajar hanya karena ingin membuka les tambahan di rumah atau di luar sekolah.

“Kalau memang harus berapa jam sekolah itu ya harus di penuhi, jangan korupsi waktu karena ingin beraktifitas lain yang itu masuk kategori korupsi waktu,” tegas Anton.

Larangan melakukan pungli ataupun praktek korupsi ditegaskan Abah Anton tidak hanya di kalangan di Dinas Pendidikan saja melainkan untuk semua PNS dan pekerja di wilayah pemerintahan kota Malang. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan