ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Dalam rangka memenuhi kebutuhan air untuk warga Kota Malang, Pemerintah Kota Malang melalui Perumda Tugu Tirta menjalin kerjasama dengan Perum Jasa Tirta I untuk membangun Water Treatment Plant (WTP) Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bango. Dengan adanya WTP IPA Bango tersebut harapannya Kota Malang tidak lagi tergantung dengan sumber mata air yang ada di wilayah atau daerah lain, atau mampu memenuhi kebutuhan airnya secara mandiri.

Sayangnya proses pembangunan WTP IPA tersebut sempat dihentikan setelah diketahui proses pembangunan WTP IPA Bango yang ada di wilayah kelurahan Pandanwangi tersebut ternyata belum mengantongi beberapa izin seperti amdal lalin. Dampaknya, pintu masuk ke lokasi pembangunan dipasang tanda larangan masuk agar tidak dilakukan aktivitas di dalamnya.

Meski sempat dihentikan, berdasarkan temuan fakta di lapangan beberapa waktu belakangan ini diketahui masih ada aktivitas yang dilakukan di lokasi pembangunan WTP IPA Bango.

Dikonfirmasi di lokasi pembangunan WTP IPA Bango siang tadi (24/06/2024), Project Manager PT Sinar Energi Yodya KSO sebagai pelaksana pembangunan WTP IPA Bango yakni Sutrisno menjelaskan pihaknya sebagai pelaksana pembangunan saat diperintahkan berhenti maka dirinya juga menghentikan proses pembangunan yang kala itu sudah mencapai 70 persen.

“Namun meski diminta berhenti, kami tetap tidak bisa berhenti 100 persen karena banyak peralatan di sini yang bekerja secara elektronik jadi harus tetap ada maintenance secara terus menerus. Ada juga yang harus dirawat terus karena jika dibiarkan begitu saja maka bisa rusak atau pecah, dan itu meskipun hanya selembar saja tapi jika rusak harus menunggu tiga sampat empat bulan baru datang dari China,” ujar Sutrisno.

Project Manager PT Sinar Energi Yodya KSO, Sutrisno saat ditemui di lokasi pembangunan WTP IPA Bango Kota Malang (Foto : Agus Yuwono)
Project Manager PT Sinar Energi Yodya KSO, Sutrisno saat ditemui di lokasi pembangunan WTP IPA Bango Kota Malang (Foto : Agus Yuwono)

Terlebih Sutrisno pada bulan Mei 2024 lalu mengaku dirinya telah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta 1 nomor 0047/UM/DPB/V/2024 yang meminta PT Sinar Energi Yodya KSO sebagai pelaksana proyek untuk melanjutkan proses pembangunan WTP IPA Bango kembali.

Dalam Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Perum Jasa Tirta I, Hamim Ghufroni disebutkan telah terbit Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang tindak lanjut pembangunan IPA Bango dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tanggal 25 April 2024.

“Karena kami ini merupakan pelaksana lapangan sebagai penerima kontrak, jika disuruh berhenti ya berhenti. Tapi setelah disuruh kerja lagi ya kami bekerja lagi. Jadi pegangan kami sekarang ya hanya SPK dari PJT I berdasarkan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Malang lagi,” ungkap Sutrisno.

Ditanya terkait dengan izin yang belum dipenuhi dalam pembangunan WTP IPA Bango tersebut, Sutrisno menegaskan hal tersebut tidak ada dalam ranahnya sebagai pihak pelaksana pembangunan tetapi menjadi tanggungjawab perum Jasa Tirta I sebagai pihak pemberi kontrak kepada dirinya. 

Sebagai informasi, saat ini WTP IPA Bango tersebut ditargetkan dapat menghasilkan 200 liter per second/detik yang dapat memenuhi kebutuhan untuk sekitar 175 ribu sambungan rumah (SR). Dengan jumlah sebesar itu, maka harapannya Kota Malang tidak akan mengalami kekurangan air bersih lagi.

“Nanti air dari WTP IPA Bango ini sudah dapat langsung diminum begitu keluar dari kran, namun masih harus dilihat dulu kondisi pipa atau saluran di rumah-rumah warga itu sudah standar atau belum untuk dialirkan air yang siap minum,” pungkas Sutrisno. (A.Y)