Dinas Perdagangan akan tagih 3,8 milyar kepada pedagang

banner 468x60

Kota Malang – Meskipun sesuai peraturan daerah yang terbaru menyatakan bahwa Retribusi Tempat Berjualan (RTB) telah dihapuskan dari retribusi yang harus dibayar pedagang, namun Dinas Perdagangan masih akan menagih sejumlah RTB yang masih belum dibayar oleh para pedagang.

“Yang akan kita tagih itu RTB terhutang sebesar Rp.3,8 milyar kepada para pedagang yang belum membayar sejak tahun 2013 hingga tahun 2015,” ujar Wahyu Setyanto, Kepala Dinas Perdagangan kota Malang.

Menurut Wahyu, tagihan RTB sebesar Rp.3,8 milyar tersebut berasal dari sekitar 8.000 pedagang yang menunggak, sementara yang patuh membayar RTB tersebut masih di bawah 50% dari jumlah pedagang yang ada di kota Malang.

Selain itu, Dinas Perdagangan rencananya akan meminta evaluasi target PAD sebesar Rp.4,8 milyar yang disebabkan RTB yang sudah dihapus ternyata masih tercantum dalam target PAD Dinas Perdagangan kota Malang yang saat ini baru tercapai 40,67%.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan