Kota Malang – Bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 tahun 2017 ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang juga melaksanakan gelar hasil kinerja Kejaksaan Negeri kota Malang selama tujuh bulan sejak tahun 2017.
“Hari ini tanggal 22 Juli 2017 akan saya sampaikan kinerja dari masing-masing bidang di Kejaksaan Negeri Kota Malang selama periode bulan Januari sampai hari ini tanggal 22 Juli 2017,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Purwanto Joko Irianto SH.
Dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri kota Malang, selama periode bulan Januari hingga tanggal 22 Juli 2017 diketahui ada satu penyidikan, 7 penuntutan, 5 eksekusi dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.248 juta.
“Jika nanti sudah memiliki keputusan hukum yang tetap, maka akan bertambah lagi uang negara yang berhasil diselamatkan dari para terdakwa yang disidagkan,” ungkap Joko Irianto.
Sementara itu dari penyidik Pidana Umum (Pidum) hingga saat ini sudah tertangani 371 perkara yang terdiri dari tindak pidana terhadap orang harta benda (oharda) dan harta benda itu (133 perkara) dan 141 tindak pidana di luar KUHP serta 14 perkara tindak pidana keamanan dan ketertiban umum.
“Jika dibandngkan dengan tujuh bulan pada tahun sebelumnya, maka pada tahun ini ada peningkatan jumlah perkara yang ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri kota Malang sebesar 31%, sementara untuk perkara narkotika psikotropika dan obat-obatan lainnya yang ditangani juga meningkat sebesar 17%,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri kota Malang.
Selain terhadap pihak luar, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga melaksanakan penegakan aturan terhadap aparat Kejaksaan Negeri Kota Malang yang kinerjanya tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan.
“Dalam tahun ini ada dua orang jaksa kami yang dijatuhi hukuman disiplin berat dan dua orang tata usaha karena melanggar kode etik kejaksaan. Semoga dengan sanksi yang diberikan bisa membuat kinerja internal kami bisa semakin profesional dan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” pungkas pria ramah ini. (A.Y)