Kota Malang – Bertempat di hotel Pelangi kota Malang, DPC Peradi Malang mengadakan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dihadiri oleh perwakilan dari DPN Peradi Pusat, Sabtu (5/8).
Pelaksanaan UPA yang dibuka oleh Ketua Panitia yaitu Indra Herry Narno SH tersebut, diikuti oleh 61 orang dimana satu orang dinyatakan telah didiskualifikasi karena tidak memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketua Bidang UPA dan Magang DPN Peradi Pusat, Dr. Andreas Eno Tirtakusuma SH. MIH yang hadir di kota Malang tersebut menjelaskan bahwa soal-soal UPA memang dibuat oleh beberapa guru besar ilmu hukum yang bekerjasama dengan DPN Peradi dimana soal-soal UPA tersebut terbagi dalam dua kategori yaitu soal pilihan berganda dan juga soal essay seperti tentang pembuatan surat gugatan dan praktek lainnya.
“Dengan UPA ini maka dapat diketahui apakah para calon advokat ini telah menguasai materi teori dan praktek profesi advokat yang telah dipelajari selama proses pendidikan PKPA yang dilaksanakan sebelum UPA,” ujar Dr. Andreas Eno Tirtakusuma SH. MIH.
Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Malang, Yayan Riyanto SH., MH. menjelaskan jika pelaksanaan UPA oleh DPC Peradi Malang ini menerima para calon advokat yang telah mengikuti pendidikan PKPA baik dari DPC Peradi Malang ataupun Peradi yang lain.
“Selama masih lulusan dari PKPA yang telah dilaksanakan oleh Peradi maka akan kita terima mengikuti UPA yang kita laksanakan hari ini,” ujar Yayan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban DPC Peradi Malang, bagi peserta yang telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh DPC Peradi Malang maka akan diberikan bantuan untuk mendapatkan kantor advokat yang bisa dijadikan tempat magang bagi para peserta UPA yang sudah dinyatakan lulus ujian.
Lebih lanjut Yayan Riyanto SH., MH. menegaskan bahwa dirinya berharap agar para advokat yang dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) tersebut bisa memegang idealisme mereka sebagai advokat yang baru disumpah.
“Kalau baru jadi advokat terus mereka berharap bisa jadi kaya, itu omong kosong. Semuanya membutuhkan proses, keilmuan dan pengalaman yang tentunya membutuhkan waktu,” pungkas Yayan. (A.Y)
Video :