5 Fraksi Abstain, DPRD Kota Malang Tetap Sahkan Keputusan Paripurna LPJ APBD tahun 2025
- account_circle Agus Yuwono
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- visibility 440
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Malang saat menandatangani persetujuan Ranperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 (Foto : Fatma AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 tetap menghasilkan persetujuan, meski lima dari tujuh fraksi menyatakan sikap abstain pada hari ini, Senin (27/07/2026).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS., menegaskan keputusan tersebut telah sesuai dengan tata tertib (tatib) dan mekanisme musyawarah dalam rapat paripurna.
Amithya menjelaskan, sebelum mengetuk palu persetujuan, pimpinan sidang telah meminta pendapat seluruh anggota dewan. Menurutnya, tidak ada anggota yang menyatakan penolakan sehingga sidang tetap dilanjutkan tanpa perlu dilakukan skors maupun lobi.
“Forum ini adalah forum musyawarah. Saya sudah menanyakan kepada seluruh anggota apakah dapat disetujui, dan mereka menyampaikan setuju. Jadi bukan memaksakan kehendak,” ujar Amithya.
Amithya juga menegaskan sikap abstain yang disampaikan sejumlah fraksi merupakan bagian dari pandangan politik fraksi, bukan keputusan forum paripurna. Karena itu, abstain tidak memengaruhi keabsahan hasil persetujuan maupun proses penandatanganan keputusan.
“Abstain itu bukan menyatakan menolak ataupun menerima. Itu adalah sikap fraksi yang menjadi catatan atau highlight kepada Pemerintah Kota mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki. Penandatanganan tetap dilakukan karena forum sudah menyatakan setuju,” katanya.

Suasana penyampaian sikap fraksi-fraksi yang ada di DPRD kota Malang (Foto : Fatma AdaDiMalang)
Ia menyebut dua isu yang paling banyak menjadi sorotan DPRD adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta masih banyaknya jabatan yang diisi pelaksana tugas (Plt).
“Soal SiLPA memang menjadi catatan karena terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Kemudian kekosongan jabatan juga sudah berlangsung cukup lama. Harapannya, kepemimpinan kepala daerah saat ini bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyatakan sikap abstain dari lima fraksi tidak berdampak terhadap keabsahan LKPJ secara hukum maupun administrasi. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan tata tertib DPRD, LKPJ merupakan instrumen evaluasi, bukan penentuan keberlangsungan jabatan kepala daerah.
“Abstain bagi kami tidak menjadi masalah. Kami anggap sebagai bagian dari evaluasi. Yang penting seluruh fraksi memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan ke depan,” kata Ali.
Ia mengakui rekomendasi DPRD, khususnya terkait tingginya SiLPA dan banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Malang, akan menjadi bahan evaluasi utama pemerintah.
Ali menyebut saat ini terdapat 79 posisi jabatan yang masih kosong dan menjadi perhatian hampir seluruh fraksi. Menurutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Dari tujuh fraksi, lima menyatakan abstain. Ini memang tidak biasa dan menjadi beban moral bagi kami di Pemerintah Kota Malang untuk memperbaiki kinerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan rekomendasi DPRD akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan APBD Tahun 2027. Ia menilai evaluasi tersebut penting agar pelaksanaan program pemerintah lebih optimal dan hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi akibat tingginya SiLPA dapat segera direalisasikan. (Ftm/A.Y)
- Penulis: Agus Yuwono



