Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Kerusakan materiil akibat pohon tumbang bukan lagi hal sepele bagi masyarakat Kota Malang, terutama saat hujan lebat disertai angin kencang kembali melanda wilayah kota. Beberapa peristiwa pohon tumbang bahkan menyebabkan kerugian signifikan pada kendaraan dan properti warga. Besaran ganti rugi maksimal senilai Rp15 juta yang selama ini diberlakukan melalui asuransi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk merevisi besaran nilai kompensasi tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Malang. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS., yang menilai revisi ganti rugi merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat tetap relevan dengan perkembangan ekonomi.

Wali Kota Malang Dr. Ir.Wahyu Hidayat, MM., bersama Ketua DPRD Kota Malang Amithya ratnanggani Sirraduhita,SS., saat menyampaikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu (Foto : Agus Y)
Wali Kota Malang Dr. Ir.Wahyu Hidayat, MM., bersama Ketua DPRD Kota Malang Amithya ratnanggani Sirraduhita,SS., saat menyampaikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu (Foto : Agus Y)

“Saya sangat terbuka dengan penyempurnaan kebijakan, salah satunya terkait ganti rugi (akibat pohon tumbang) tersebut. Inflasi dan kondisi ekonomi sudah banyak berubah saat ini,” ujar Amithya siang tadi, Jumat (07/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi tidak hanya sebatas menambah jumlah kompensasi, namun juga memastikan kesesuaiannya dengan tingkat kerusakan yang dialami warga. DPRD Kota Malang akan berkoordinasi dengan DLH untuk mengkaji kemungkinan kenaikan nilai ganti rugi berdasarkan skala dan tingkat keparahan kerusakan.

“Dengan contoh kasus yang terjadi dan tingkat keparahan kerusakan, mungkin nanti bisa diberikan margin lebih besar untuk mengadvokasi masyarakat yang terdampak pohon tumbang. Intinya, pemerintah harus hadir,” tegas Mia.

DPRD Kota Malang berencana membuka pembahasan revisi ganti rugi ini pada 2026 mendatang dengan melibatkan pihak eksekutif. Amithya menegaskan bahwa setiap kebijakan publik wajib diperbaharui agar tetap relevan dan responsif terhadap perubahan zaman.

“Kalau kemungkinan pasti ada. Setiap kebijakan wajib selalu kita sesuaikan dengan kondisi terbaru. Saya berharap juga disambut baik oleh eksekutif untuk bisa mencari solusi cepat,” tambahnya.

Di sisi lain, Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., turut menyoroti perlunya penyesuaian nilai kompensasi. Wahyu menilai angka Rp15 juta tak lagi layak diterapkan mengingat biaya perbaikan kendaraan atau properti saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan ketika aturan tersebut diberlakukan.

“Kami mengasuransikan itu lewat DLH, tapi maksimal Rp15 juta untuk ganti rugi. Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan yang semakin besar, biaya segitu dirasa kurang, apalagi misalnya untuk mobil yang rusak karena tertimpa pohon,” ujar Wahyu.

Pada tahun 2025 ini, DLH Kota Malang telah mengalokasikan anggaran Rp300 juta untuk menangani klaim akibat pohon tumbang. Meski demikian, Wali Kota mengakui tambahan dana kemungkinan diperlukan agar nilai kompensasi bisa disesuaikan dengan besarnya biaya kerusakan yang kerap terjadi.

“Untuk menambah pasti nanti akan kita bahas bersama dengan DPRD. Mudah-mudahan nanti sepakat dan semoga ada anggaran khusus untuk merevisi itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada 2 November 2025 lalu setidaknya tercatat 14 titik pohon tumbang akibat cuaca ekstrem di Kota Malang. Dengan tren kejadian yang meningkat, rencana revisi kompensasi dinilai menjadi langkah krusial untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat. (Red)