Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Penataan reklame di kawasan perkotaan kembali menjadi sorotan. Wacana penertiban baliho dan spanduk yang dinilai merusak estetika kota kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Malang.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta pemerintah daerah menertibkan papan reklame seperti baliho dan spanduk yang dianggap memunculkan fenomena sampah visual di ruang publik.

Menurut M. Anas Muttaqin, persoalan sampah visual juga terjadi di Kota Malang. Karena itu, ia menilai digitalisasi reklame dapat menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tata ruang kota sekaligus mengurangi penggunaan media promosi konvensional yang kerap memenuhi ruang jalan.

“Memang jaman sudah berubah. Sekarang siapa yang tidak punya gadget, jadi menurut kami memang ini bisa diarahkan ke digitalisasi. Penataan kawasan perkotaan bisa lebih ramah lingkungan. Sehingga yang konvensional bisa dibatasi,” tegas Anas.

Ketua Komisi C di DPRD Kota Malang itu menilai digitalisasi reklame juga selaras dengan rencana penataan kabel kota melalui sistem ducting. Program tersebut merupakan bagian dari upaya menata infrastruktur kota agar lebih rapi dan tidak semrawut.

Penataan kabel menjadi perhatian karena pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk membersihkan kabel yang menjuntai di kawasan perkotaan.

“Kalau bicara reklame digital, infrastrukturnya juga harus siap. Penataan kabel menjadi penting supaya kota tidak semrawut. Kami sudah merekomendasikan agar segera ada Perda tentang ducting, termasuk pengaturan reklame,” ungkap Anas.

Penataan kabel di udara yang semrawut di salah satu titik di kota Malang (Foto : Agus Yuwono)
Penataan kabel di udara yang semrawut di salah satu titik di kota Malang (Foto : Agus Yuwono)

Ia menjelaskan bahwa proses transisi menuju reklame digital tidak bisa dilakukan tanpa dukungan regulasi yang kuat. Saat ini Kota Malang sebenarnya sudah memiliki aturan terkait pemasangan baliho dan papan reklame, namun regulasi tersebut masih berorientasi pada model konvensional.

Karena itu, DPRD menilai perlu ada kajian ulang terhadap aturan yang berlaku agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan penataan kota.

“Perda memang sudah ada, tetapi perlu dikaji kembali apakah masih relevan dengan kebutuhan saat ini. Bisa jadi diperlukan revisi atau regulasi baru yang secara khusus mengatur reklame digital, mulai dari lokasi, ukuran, hingga aspek estetika kota,” tegas dia.

Lebih lanjut, Anas menilai peralihan dari reklame konvensional menuju digital membutuhkan koordinasi lintas sektor di lingkungan pemerintah daerah. DPRD Kota Malang berencana mendorong pembahasan bersama Pemerintah Kota Malang dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.

Papan Iklan yang banyak terpasang di sepanjang jalan Borobudur kota Malang (Foto : Agus Yuwono)
Papan Iklan yang banyak terpasang di sepanjang jalan Borobudur kota Malang (Foto : Agus Yuwono)

Beberapa instansi yang akan dilibatkan antara lain DPUPR PKP Kota Malang serta Disnaker PMPTSP Kota Malang. Koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih terintegrasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam penataan reklame di Kota Malang.

DPRD berharap kebijakan tersebut nantinya tidak hanya memperbaiki wajah kota, tetapi juga menciptakan ruang publik yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. (Red)