Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Komisi A DPRD Kota Malang menggelar audiensi bersama jajaran pengurus Yayasan Pelita Hidayah di ruang rapat Komisi A gedung dewan siang tadi, Senin (25/05/2026). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi aspirasi dan keluhan pihak yayasan terkait aktivitas operasional tempat hiburan malam The Soul yang lokasinya dinilai terlalu dekat dengan kawasan pendidikan.
Usai pertemuan, salah satu anggota Komisi A DPRD Kota Malang yakni H. Rokhmad, S.Sos., menyatakan bahwa sebagai komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, pihaknya telah menghimpun seluruh kronologi serta tuntutan yang dilayangkan oleh Yayasan Pelita Hidayah. Mantan Ketua Pansus Pengendalian Minuman Beralkohol ini menegaskan bahwa kompleksitas operasional di dalam The Soul mencakup klaster bisnis bar, kafe, hiburan malam, hingga restoran.
Rokhmad menggarisbawahi bahwa dari sudut pandang regulasi daerah, aktivitas layanan restoran milik tempat hiburan tersebut tidak memiliki masalah hukum untuk tetap beroperasi. Kendati demikian, untuk klaster usaha kafe, pub, dan hiburan malam, terindikasi kuat menabrak aturan formal yang berlaku di Kota Malang.
“Sesuai klausul dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, secara eksplisit diatur bahwa tempat hiburan, klub malam, atau penyedia jasa penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat tidak diperbolehkan beroperasi di radius dekat dengan tempat ibadah, fasilitas kesehatan, maupun institusi pendidikan. Keberadaan *The Soul* ini jelas melanggar Perda tersebut, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Kepariwisataan,” urai Rokhmad.
Atas dasar pelanggaran yuridis tersebut, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan pada sektor kafe dan hiburan malam The Soul.

“Kami mendapati fakta lapangan bahwa tempat hiburan ini masih beroperasi secara bebas meskipun dokumen perizinannya belum lengkap. Sekali lagi, untuk restoran silakan berjalan, namun untuk aktivitas kafe, hiburan malam, serta penjualan minuman beralkohol di tempat wajib dilarang dan disegel. Kami juga meminta Disnaker-PMPTSP Kota Malang segera membekukan izin usaha yang telah dilanggar tersebut demi penegakan supremasi hukum,” tegas Rokhmad.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Standardisasi dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Dr. Dhiah Saptorini, SE., M.Pd., menyampaikan apresiasi tinggi atas respon cepat Komisi A DPRD Kota Malang dalam mengawal aduan publik ini.
Pihaknya merasa lega karena kalangan legislatif memiliki kesamaan visi dalam menegakkan komitmen Perda Nomor 4 Tahun 2020. Sebagai institusi pendidikan formal yang telah eksis membina karakter generasi muda di kawasan tersebut sejak tahun 1999, keberadaan industri hiburan malam di lingkungan sekolah dinilai membawa dampak yang tidak baik.
“Alhamdulillah, visi kami sejalan dengan dewan terkait penegakan hukum daerah. Sebagai langkah sikap dari lembaga pendidikan, pihak Yayasan Pelita Hidayah menegaskan akan tetap memasang banner penolakan di area sekitar sekolah sampai adanya realisasi keputusan pertemuan hari ini dengan Komisi A,” pungkas Dr. Dhiah Saptorini. (Red)
