Kota Malang | ADADIMALANG.COM —Menggandeng sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menggelar uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) mulai pagi hari tadi, Rabu (17/06/2026).

​Dalam kegiatan yang diikuti oleh jajaran dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat, advokat, hingga Aparat Penegak Hukum ini, menghadirkan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian HAM RI, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., sebagai keynote speaker. Selain itu, agenda ini juga menghadirkan empat panelis serta penanggap ahli, yakni Roichatul Aswidah, S.IP., M.A., Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H., Daniel Siagian, S.H., M.H., dan Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D.

​Terkait dengan agenda tersebut, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan rangkaian safari akademis yang berkala dilakukan di berbagai kampus di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan beberapa wilayah lainnya ke depan.

​”Kami ingin memastikan bahwa proses penyusunan RUU tentang Hak Asasi Manusia ini mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai macam kelompok, terutama dari kelompok akademisi. Kami paham bahwa penyusunan undang-undang itu tidak mudah karena ada berbagai macam kepentingan yang harus kami kanalisasi. Kami harus memastikan bahwa semua aspirasi yang ada di masyarakat ini bisa kami akomodasi semaksimal mungkin. Meskipun ya tentu saja akan ada yang tidak terakomodasi, tetapi sedapat mungkin gap-nya kita persempit,” jelas Prof. Rumadi.

​Di dalam draf RUU HAM yang baru ini, diakui terdapat beberapa substansi dan klausul baru yang krusial. Perubahan ini mendesak dilakukan karena adanya dinamika global dan perkembangan zaman yang harus diakomodasi oleh payung hukum nasional, salah satunya mengenai perlindungan hak di ranah digital serta kepatuhan sektor privat.

​”Kemudian persoalan yang terkait dengan persoalan business and human rights untuk memastikan bahwa yang punya kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia itu bukan hanya negara, terutama pemerintah tetapi juga korporasi itu punya kewajiban. Dan ini belum ada jaminan perlindungan hukumnya dalam hak asasi manusia, makanya ini juga kita masukkan,” terangnya.

​Poin penting lain yang dimasukkan ke dalam draf regulasi ini adalah klausul perlindungan bagi para pegiat sosial atau aktivis kemanusiaan di lapangan, yang selama ini kerap rentan menghadapi kriminalisasi.

​”Ada juga yang terkait dengan pembelaan HAM. Misalnya partisipasi masyarakat ada di dalam Undang-Undang 39, tetapi di dalam Undang-Undang ini, atas masukan berbagai macam teman-teman aktivis, harus ada norma khusus mengenai perlindungan terhadap pembelaan HAM untuk memastikan bahwa mereka bekerja harus ada perlindungan, tidak bisa dituntut secara pidana, tidak bisa dituntut secara perdata. Asal kegiatan yang mereka lakukan itu perbuatan yang dilakukan dengan iktikad baik dan damai,” ungkap Prof. Rumadi.

​Lebih lanjut, dirinya merasa sangat senang melaksanakan uji publik di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Forum ini dinilai sangat produktif dalam menghasilkan pemikiran akademis yang menyegarkan guna menyempurnakan struktur draf undang-undang.

​”Ada yang memberikan masukan untuk mempertegas beberapa hal dalam draf, ada yang menyampaikan beberapa hal tidak perlu dicantumkan, bahkan ada usulan untuk menghapus, dan lain sebagainya,” imbuh pria berkacamata ini.

​Mengenai tahapan legislasi, Prof. Rumadi membeberkan bahwa RUU HAM ini saat ini telah sampai di tahap Panitia Antarkementerian (PAK). Setelah forum ini, draf akan dibawa ke tahapan final di internal pemerintah, yakni proses harmonisasi regulasi.

​”Jadi masukan-masukan ini kami perlukan untuk melakukan harmonisasi ini, di mana saya kira beberapa masukan yang ada di sini sangat berharga. Kementerian HAM sebagai leading sector dari Rancangan Undang-Undang ini memiliki tanggung jawab paling besar untuk memastikan dan mengatur masukan mana yang bisa diakomodasi dan mana yang tidak,” ungkapnya.

Ditegaskan bahwa RUU HAM ini saat ini telah masuk Prolegnas 2026 dan ditargetkan di akhir Juli atau awal Agustus 2026 sudah selesai proses harmonisasinya.

“Dari proses harmonisasi baru kita serahkan ke Presiden, dan nanti Presiden baru menyerahkan ke DPR. Harapan kami di tahun 2026 ini Rancangan Undang-Undang ini dapat selesai,” pungkas Prof. Rumadi Ahmad. (A.Y)