Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Warga RW 12 Kelurahan Mojolangu, Perumahan Griyashanta tetap menolak rencana uji coba jalan tembus yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada hari ini, Senin (27/7/2026).

Penolakan itu didasarkan pada masih berlangsungnya sejumlah proses hukum yang berkaitan dengan rencana pembukaan akses jalan tersebut.

Ketua RW 12, Kelurahan Mojolangu, Perumahan Griyashanta, Jusuf Thojib mengatakan hingga kini terdapat beberapa perkara yang masih bergulir di pengadilan, mulai dari gugatan class action yang sedang dalam tahap kasasi, gugatan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang memasuki proses banding, hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini kan masih proses perkara hukum. Ada gugatan class action yang masih proses kasasi, ada gugatan Amdal yang masih proses banding, dan ada PTUN yang sedang kami proses,” kata Jusuf.

Menurutnya, pelaksanaan uji coba jalan tembus di tengah proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap berpotensi melanggar aturan. Ia menilai Pemkot Malang terkesan memaksakan pelaksanaan uji coba tanpa menunggu penyelesaian seluruh proses hukum.

“Kelihatannya pihak Pemkot memaksakan kehendak sehingga nampak melanggar hukum,” ujarnya.

Jusuf menegaskan warga tetap akan mempertahankan penutupan akses jalan dan menolak segala bentuk uji coba hingga jalan tersebut dipastikan tidak dilalui kendaraan.

“Sampai tidak dilewati. Jangan sampai ada uji coba,” tegasnya.

Suasana penolak warga terkait rencana uji coba jalan tembus griya shanta pagi tadi (Foto : Fatma AdaDiMalang)
Suasana penolak warga terkait rencana uji coba jalan tembus griya shanta pagi tadi (Foto : Fatma AdaDiMalang)

Jusuf juga mengungkapkan bahwa hingga kini Pemkot Malang belum pernah memberikan tanggapan atas berbagai surat yang telah dikirimkan warga terkait persoalan jalan tembus tersebut.

“Tidak ada satupun jawaban surat yang sudah kami layangkan, baik secara khusus maupun terbuka. Kami selalu menjawab surat yang dilayangkan pihak Pemkot, termasuk rencana uji coba ini. Sudah kami tanggapi secara resmi. Prinsipnya, mereka tidak mengindahkan proses hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Jusuf berharap Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersedia datang langsung ke lingkungan RW 12 untuk berdialog dengan warga. Ia menilai selama bertahun-tahun belum ada komunikasi langsung antara kepala daerah dengan masyarakat terkait polemik jalan tembus tersebut.

“Datang ke sini. Gentle. Jangan hanya minta suara saja. Sudah belasan tahun tidak ada respons dari Pemkot. Wali Kota ke sini, berdialog dengan warga,” ujarnya.

Menurut Jusuf, warga tetap membuka ruang komunikasi sepanjang dilakukan secara langsung dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap penyelesaian persoalan jalan tembus dilakukan melalui dialog serta tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. (Ftm/A.Y)