Kota Malang | ADADIMALANG.COM — ​Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan alih fungsi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Piranha Residence, Kecamatan Blimbing malam hari kemarin, Minggu (02/08/2026).

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin turun langsung ke lokasi untuk meninjau area yang dipersoalkan warga karena dilaporkan telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi. ​Kunjungan diawali dengan pelaksanaan ibadah salat maghrib berjamaah bersama warga di mushola perumahan yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut. Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan keresahan atas munculnya proses pembangunan fisik di atas area yang sejatinya dimanfaatkan sebagai fasum dan sarana ibadah warga tersebut.

​Usai pertemuan, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang yang juga Plh Sekretaris Daerah kota Malang, Dandung Julhardjanto menjelaskan bahwa berdasarkan data dan regulasi yang tercatat di pemerintah daerah diketahui lahan tersebut sah sebagai PSU.

​”Jadi untuk siteplan-nya itu terbit tahun 2007 dan di tahun 2009 itu muncul sertifikat SHM atas nama Sri Umi Masito yang kemudian lahan tersebut diajukan PBG dengan alamat perumahan Piranha Kapling A-19. Sementara sesuai dengan siteplan awal bahwa kapling yang ada di perumahan Piranha Residence ini hanya sampai kapling A18. Oleh karena itu kami perlu untuk melakukan klarifikasi dulu atas perlengkapan tersebut untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga perumahan ini,” ungkap Dandung.

​Dandung menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi membuktikan adanya kekeliruan administrasi pada area yang seharusnya milik publik, langkah hukum berupa permohonan pembatalan atau pencabutan SHM dapat ditempuh.

​”Yang jelas, semuanya yang akan kita lakukan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita lakukan verifikasi dan klarifikasi dulu kepada pemilik termasuk apakah pemilik saat ini masih sama dengan nama yang tertera di dalam SHM atau sudah berganti pemilik. Kalau sudah berganti pemilik, alas haknya apa? Ini perlu ada kejelasan dulu nanti. Kita akan memanggil untuk klarifikasi dan verifikasi,” ujar Dandung.

​Sebagai bentuk penanganan awal, Pemkot Malang rencananya segera menerbitkan surat imbauan agar seluruh aktivitas konstruksi atau pembangunan di atas kavling A-19 dihentikan sementara sampai seluruh proses klarifikasi tuntas.

Ditemui di lokasi yang sama, usai mendengarkan aspirasi warga Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut  secara transparan dan berlandaskan aturan hukum.

​”Datang juga ke kami beberapa waktu yang lalu, termasuk ke DPRD terkait dengan permasalahan ini. Yang di siteplan kami ini adalah PSU, hanya saja kok tiba-tiba keluar Sertifikat Hak Milik. Kemudian ada juga pihak lain yang membangun karena merasa memegang aset itu. Jadi hal ini yang nanti kita selesaikan. Kalau standingnya apakah memegang sertifikat, otomatis juga memiliki haknya. Dan tentu kalau ini memang siteplan dan ditarifikan, tentu kita akan meminta klarifikasi ke BPN. Dan kalau memang itu statusnya siteplan maka bisa juga kami nanti akan mengambil kembali karena PSU tentu adalah hak dari pemerintah kota itu sendiri dan difungsikan untuk kepentingan umum,” ungkap Wawali Ali.

​Selain berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Wawali Ali mengimbau agar tidak ada pihak luar yang mencoba mengintervensi persoalan tersebut. Langkah hukum tegas akan diambil Pemkot Malang jika ditemukan bentuk intimidasi terhadap warga.

​”Penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan, serta keamanan masyarakat semuanya. Pelan-pelan akan kami lakukan komunikasi, dan harapannya ini cepat selesai. Yang kedua, pihak-pihak yang tidak berwenang, harapannya tidak ikut campur, baik itu dari ormas atau dari yang lainnya. Biarkan pihak yang berwenang yang menanganinya. Apalagi sampai ada ancaman, baik verbal maupun fisik, itu tentu akan kami tindak lanjuti secara hukum,” pungkas Wawali Ali.

​Aksi cepat yang ditunjukkan jajaran Pemkot Malang bersama Dinas PUPRPKP serta Satpol PP dan DPRD kota Malang mendapat tanggapan positif dari para penghuni perumahan yang merasa terganggu dengan permasalahan tersebut. Warga berharap area fasilitas umum serta arena bermain anak dapat dikembalikan sesuai fungsi awalnya.

​Sementara itu, Budiono selaku pihak yang disebut sebagai pemilik lahan saat ini menyatakan menolak untuk memberikan komentar terkait persoalan PSU tersebut. Namun jika DPRD atau Pemkot malang menghadirkan warga perumahan untuk dimintai keterangan, Budiono berharap dirinya juga turut dipanggil atau dihadirkan agar dapat menyampaikan fakta dari sudut pandangnya. (A.Y)