Pengarahan KPK Ke Pemkot dan DPRD Kota Malang; Pokir, Hibah, dan Perizinan Dibahas
- account_circle Fitri Fatma
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Tim Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia saat meninggalkan gedung DPRD Kota Malang siang tadi (Foto : Fatma AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Tim Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi dan pengarahan pencegahan korupsi yang melibatkan jajaran eksekutif serta legislatif Pemerintah Kota Malang di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026).
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., menjelaskan bahwa kedatangan tim KPK bertujuan untuk mengingatkan seluruh pejabat daerah mengenai regulasi pengelolaan pemerintahan serta mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya yang digelar di Surabaya bersama pimpinan KPK dan Gubernur Jawa Timur.
“Ini kegiatan rutin dari Deputi Pencegahan KPK RI. Tadi dipimpin langsung oleh Satgas Korsupgah di Jawa Timur. Mereka melakukan kegiatan rutin ini keliling ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur,” ujar Wahyu seusai kegiatan.
Fokus utama pembahasan mencakup penguatan Monitoring KPK. Pembahasan melingkupi seluruh alur pengelolaan tata kelola pemerintahan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset, penerimaan pendapatan daerah, perizinan, hingga sistem pengawasan.
Wali Kota Wahyu menegaskan tidak ada bahasan spesifik mengenai kasus tertentu, melainkan penekanan pada area-area rawan korupsi agar kesalahan yang terjadi di daerah lain tidak terulang di Kota Malang. Berbagai materi seperti pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah, dan reses turut disinggung dalam koridor Monitoring.
“Intinya hanya banyak mengingatkan terkait dengan kejadian-kejadian yang pernah terjadi agar tidak terjadi di daerah lain. Jadi kita mengantisipasi saja, agar pemerintahan Kota Malang ini, baik eksekutif maupun legislatif, mengikuti rambu-rambu regulasi yang ada,” tegas Wahyu.
Guna menjaga integritas tata kelola pemerintahan, Pemkot Malang mengharapkan pendampingan berkelanjutan dari tim Korsupgah KPK. Kehadiran berkala dari tim pencegahan dinilai penting sebagai sarana pengingat bagi seluruh pejabat instansi agar tetap bekerja sesuai aturan.
“Kami menginginkan beliau dari tim Korsupgah ini datang terus ke Kota Malang untuk bisa mengingatkan kami terus, agar kami tidak terlena,” tambah Wahyu.
Sementara itu ditemui usai mengikuti rapat kordinasi bersama KPK RI, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah preventif KPK. Pihaknya berkomitmen mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kota Malang yang transparan, akuntabel, dan berjalan sesuai koridor hukum.
Mia juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat daerah yang diselaraskan dengan fungsi pengawasan legislatif. Hal ini dinilai krusial untuk mengawal seluruh tahapan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami sampaikan di awal kegiatan bahwa di sinilah penguatan Inspektorat sebagai fungsi pengawasan, yang kemudian nanti akan sinkronisasi dengan DPRD yang juga mempunyai fungsi pengawasan. Penekanan KPK agar perencanaan, seperti pokir dan hibah, harus selaras dengan RPJMD yang telah disahkan bersama,” kata Mia. (Ftm/A.Y)
- Penulis: Fitri Fatma



