~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » FH UB Dorong Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

FH UB Dorong Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

  • account_circle Agus Yuwono
  • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Akademisi FH UB kupas tuntas Karhutla dari delapan bidang Keilmuan yang berbeda.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mendorong Pemerintah Pusat menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional agar penanganannya dapat didukung sumber daya yang lebih besar. Dorongan tersebut disampaikan Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dalam seminar bertema “Karhutla Dalam Pusaran Hukum: Antara Lemahnya Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara” di Gedung Widyaloka FH UB, Selasa (27/10/2026).

Menurut Aan, karhutla bukan sekadar bencana yang berulang setiap tahun, tetapi juga persoalan yang menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Penanganan yang belum optimal dinilainya dapat memperpanjang dampak kebakaran dan kabut asap terhadap masyarakat di wilayah terdampak.

“Seminar ini harus kami gelar karena berbicara karhutla ini adalah hajat hidup orang banyak, rakyat kita yang ada di tempat-tempat yang terbakar, termasuk kemarin di Jawa Timur juga ada. Sehingga ini merupakan suatu wujud kepedulian kita bersama dan ketika penanganannya kurang serius, maka ini adalah pengabaian terhadap hak-hak masyarakat khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat. Maka dari itu, dengan instrumen hukum yang ada, Fakultas Hukum UB mendorong agar Pemerintah Pusat menetapkan Karhutla ini sebagai bencana nasional agar penanganannya menggunakan sumber daya nasional yang lebih besar dan akhirnya akan segera bisa teratasi dengan cepat,” ungkap Dr. Aan.

Ia menilai penanganan karhutla yang berlangsung lama perlu menjadi bahan evaluasi, terutama terkait kecukupan sumber daya yang dikerahkan. Menurutnya, penetapan status bencana nasional diharapkan dapat memperkuat dukungan penanganan sehingga masyarakat bisa kembali menikmati udara bersih dan sehat.

“Jadi, kami melihat belum maksimal atau belum optimal karena sumber dayanya masih kecil untuk bisa dikerahkan ke sana. Maka dari itu, dengan penetapan status bencana tentunya akan lebih besar dan harapannya ke depan masyarakat akan secepatnya dapat menikmati udara yang bersih dan sehat kembali,” jelas Aan.

Aan juga mengingatkan bahwa karhutla yang terus berulang tidak semestinya dianggap sebagai kejadian tahunan yang biasa. Ia mencontohkan Jepang yang mengembangkan kemampuan menghadapi gempa bumi dan tsunami agar dampak bencana terhadap masyarakat dapat ditekan.

Menurutnya, pengalaman menghadapi bencana secara berulang seharusnya mendorong penguatan kesiapsiagaan dan penanganan, bukan membuat persoalan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Pembahasan mengenai karhutla juga menjadi alasan FH UB menggelar seminar dengan melibatkan delapan dosen dari delapan bidang keilmuan hukum. Para akademisi tersebut membahas persoalan karhutla melalui perspektif hukum agraria dan sumber daya alam, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum ekonomi dan bisnis, hukum perdata, hukum Islam, hukum tata negara, serta hukum pidana.

Daru Adianto, S.H., M.T., membahas karhutla dari bidang hukum agraria dan sumber daya alam. Perspektif hukum administrasi negara disampaikan Dr. Istislam, S.H., M.H., sedangkan bidang hukum internasional dibahas Dr. Adi Kusumaningrum, S.H., M.H.

Sementara itu, bidang hukum ekonomi dan bisnis dibahas Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn.; hukum perdata oleh Prof. Dr. Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD.; hukum Islam oleh Dr. Siti Rohmah, S.H.I., M.H.I.; hukum tata negara oleh Dr. Dhia Al-Uyun, S.H., M.H.; serta hukum pidana oleh Ardi Ferdian, S.H., M.Kn. Seminar tersebut dipandu Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H.

Ketua Panitia Seminar Karhutla FH UB, Ikaningtyas, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa persoalan karhutla memiliki dimensi hukum yang kompleks, mulai dari penguasaan lahan, pencegahan, penanganan, pengawasan, perizinan, pengolahan lahan, hingga penyelesaian konflik.

“Ternyata masalah karhutla ini kan sangat dominan untuk masalah hukumnya dan itu sangat kompleks, mulai dari bagaimana penguasaan dari pemerintah, pencegahan, penanganan sampai pengawasan, kemudian masalah perizinan, pengolahan lahan, sampai kemudian pada masalah penyelesaian konflik yang sangat kita rasakan terutama dari protes negara tetangga,” ungkap Ika.

Menurut Ika, keterlibatan sivitas akademika FH UB merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Karena itu, pembahasan dari berbagai perspektif hukum diharapkan dapat menghasilkan pemikiran yang bisa ditindaklanjuti.

Dalam jangka pendek, panitia berencana menyampaikan pernyataan sikap berisi rekomendasi yang perlu dilakukan untuk menangani persoalan karhutla. Sementara untuk jangka panjang, hasil seminar akan dikembangkan menjadi buku sebagai bahan pemikiran akademik.

Selain itu, Ika berharap mahasiswa FH UB tidak hanya memandang karhutla sebagai peristiwa yang disaksikan melalui pemberitaan, tetapi juga memahami tanggung jawab mereka sebagai bagian dari masyarakat yang dapat berkontribusi terhadap perubahan sosial.

“Karena di awal saat baru masuk ke gerbang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, mereka itu kan digaung-gaungkan sebagai agent of change, agent of social engineering dan seterusnya. Inilah salah satu wujud nyata dari fungsi-fungsi mahasiswa tersebut,” tukas Ika.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Sampaikan Pernyataan Sikap terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) yang terjadi di Indonesia (Foto : Agus Yuwono)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Sampaikan Pernyataan Sikap terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) yang terjadi di Indonesia (Foto : Agus Yuwono)

Di momen seminar tersebut, para dosen FH UB membacakan pernyataan sikap mereka terkait Karhutla dan penanganannya yang berisi sepuluh rekomendasi yang dapat dilaksanakan dalam penanganan karhutla. (A.Y)

  • Penulis: Agus Yuwono
expand_less