Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah, Pemkot Malang Jawab Catatan BPK Lewat E-BMD
- account_circle Fitri
- calendar_month Rabu, 4 Nov 2026
- print Cetak

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto saat memberikan sambutan pada pelaksanaan Bimtek E-BMD tahun 2026 (Foto : Fitri AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penataan, pengamanan, serta penertiban aset daerah guna menindaklanjuti berbagai catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini kian mendesak di tengah kebijakan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengakui bahwa pengelolaan dan penatausahaan aset di lingkup pemerintah kota masih memerlukan pembenahan berkelanjutan agar dapat memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan.
“Iya, memang kita menyadari, dan memang kita memaklumi. Memang penatausahaan, pengamanan, penertiban aset ini memang harus terus kita lakukan,” ujar Baihaqi.
Baihaqi menjelaskan, optimalisasi pengelolaan aset kini menjadi prioritas utama demi mendongkrak pendapatan daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terlebih di tengah kebijakan pengurangan dana TKD saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk mandiri dalam menggali potensi sumber daya internal, mengingat Kota Malang memiliki keunggulan strategis berupa kepemilikan aset wilayah perkotaan yang cukup besar.
“Apalagi di tengah-tengah kebijakan pengurangan TKD, dana transfer ke daerah, bagaimana pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk Kota Malang, ini bisa mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Antara lain Kota Malang adalah yang punya aset terbesar, kemudian sangat strategis, ini adalah potensi yang terus akan kita gali,” tegasnya.
Menanggapi fokus pengawasan lembaga pemeriksa, Baihaqi meluruskan bahwa penertiban tidak hanya berfokus pada aset berupa tanah. Seluruh instrumen kekayaan daerah, termasuk aset belanja modal barang bergerak dan tidak bergerak, turut menjadi sasaran penataan secara menyeluruh.
“Iya, tidak hanya tanah, kemudian aset belanja modal barang bergerak itu juga semuanya. Apalagi yang bukan tanah, gedung, peralatan, ini kan kita peroleh dengan menggunakan dana APBD. Ini harus kita pertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sebagai solusi menyeluruh atas tantangan tata kelola tersebut, Pemkot Malang memanfaatkan aplikasi E-BMD yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Universitas Indonesia. Penerapan teknologi ini diharapkan dapat menjamin validitas pencatatan serta menutup potensi masalah pencatatan aset daerah di masa mendatang. (Fit/A.Y)
- Penulis: Fitri



