Dana Cadangan Pilkada 2029 Kota Malang Akan Dibahas 2027
- account_circle Fitri
- calendar_month Kamis, 5 Nov 2026
- print Cetak

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi saat memberikan keterangan (Foto : Fitri AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mempertimbangkan opsi penyusunan Peraturan Daerah terkait dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah 2029 pada momentum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2027. Skema legalitas tersebut diposisikan sebagai pijakan utama sebelum Pemkot Malang mulai mengkalkulasi kebutuhan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.
Langkah ini diambil setelah membandingkan respons daerah tetangga, seperti Pemprov Jatim dan Pemkab Malang, yang telah melangkah lebih dulu membahas alokasi dana cadangan Pilkada 2029 dalam RAPBD 2027. Pemkot Malang memilih tidak terburu-buru dan menegaskan komitmennya untuk terlebih dahulu merampungkan payung hukum berupa Perda Pembentukan Dana Cadangan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran Pilkada yang dimasukkan ke dalam struktur RAPBD 2027 murni. Hal itu disebabkan oleh ketiadaan regulasi dasar yang melandasi pembentukan dana cadangan daerah tersebut.
“Kami belum ada pembahasan. Karena untuk dana cadangan Pilkada itu harus ada peraturan daerah (Perda)nya,” ujar Baihaqi.
Baihaqi menerangkan bahwa inisiasi penyusunan rancangan regulasi tersebut nantinya berada di bawah kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang. Setelah perumusan Perda selesai dibentuk dan disahkan, Pemkot Malang baru akan menghitung secara pasti estimasi kebutuhan alokasi anggaran yang diperlukan.
“Iya. Maka nanti perdanya dibentuk dulu. Harus ada regulasinya dulu. Baru nanti dihitung kebutuhannya berapa,” lanjutnya.
Terkai garis waktu pembahasan, Baihaqi menegaskan bahwa proses awal perumusan regulasi baru akan digulirkan pada tahun 2027. Peluang pembahasan Perda diproyeksikan dapat masuk dalam skema PAK 2027 atau dialihkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2028.
“Nanti di 2027 kami lakukan proses awal pembahasan. Bisa jadi pembahasan perdanya masuk di PAK 2027 atau di APBD Murni 2028,” kata Baihaqi.
Menutup keterangannya, pihak BKAD Kota Malang mengonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada angka pasti maupun estimasi kasar mengenai kebutuhan anggaran Pilkada 2029. Pembahasan teknis nominal dan pengajuan usulan resmi baru akan diproses setelah regulasi pendukung resmi dirampungkan. (Fit/A.Y)
- Penulis: Fitri



