Cegah Hukum Jadi Alat Kekuasaan, Profesor Aan dari FH UB Tawarkan Konsep LEGIS
- account_circle redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Guru Besar Bidang perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Profesor Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LEGIS mengintegrasikan proses pembentukan hingga evaluasi peraturan untuk mewujudkan legislasi yang demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Hukum seharusnya menjadi alat untuk membatasi kekuasaan, dan bukan justru digunakan untuk melanggengkan kepentingan penguasa. Pemikiran tersebut yang menjadi salah satu gagasan utama Profesor Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menawarkan konsep LEGIS (Legislasi dan Tata Kelola Regulasi Berkelanjutan).
Gagasan tersebut akan disampaikan dalam pidato pengukuhan Aan Eko Widiarto sebagai profesor bidang Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB).
Melalui konsep LEGIS, Prof. Aan Eko Widiarto menawarkan model tata kelola regulasi yang mengintegrasikan seluruh proses pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi.
Gagasan ini berangkat dari persoalan pembentukan peraturan perundang-undangan yang masih berpotensi didominasi kepentingan kekuasaan, minimnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya evaluasi terhadap peraturan yang telah diberlakukan. Akibatnya, peraturan yang secara prosedural telah disahkan belum tentu efektif menjawab persoalan masyarakat ataupun menghasilkan keadilan.
Salah satu keunggulan konsep LEGIS adalah pendekatan sistem siklus tertutup (closed-loop system) yang berarti bahwa proses legislasi tidak berhenti setelah peraturan disahkan, tetapi harus dilanjutkan dengan pemantauan dan evaluasi yang hasilnya digunakan untuk memperbaiki kebijakan berikutnya.
“Sistem Siklus Tertutup ini memiliki lima tahapan, yakni input atau pengumpulan data dan aspirasi masyarakat, pra-pembentukan untuk mendiagnosis masalah dan menganalisis kebutuhan regulasi, pembentukan peraturan, pasca-pembentukan melalui pelaksanaan dan evaluasi, serta feedback atau pengembalian hasil evaluasi sebagai bahan perencanaan berikutnya. Dengan mekanisme ini, peraturan yang tidak efektif dapat diperbaiki, diubah, atau dicabut berdasarkan hasil evaluasi, bukan sekadar dipertahankan karena telah melalui prosedur formal,” ungkap Aan.
Dalam konsep tersebut, terdapat lima karakteristik utama yang harus dimiliki tata kelola regulasi, yaitu adaptif terhadap perubahan, partisipatif dengan melibatkan masyarakat, responsif terhadap kebutuhan publik, progresif dalam mewujudkan keadilan, serta berkelanjutan dengan memperhitungkan dampak jangka panjang.
Lebih jauh, LEGIS menawarkan enam mekanisme untuk mencegah hukum menjadi instrumen kepentingan penguasa. Mekanisme tersebut meliputi pembentukan regulasi berbasis data dan bukti ilmiah, evaluasi sebagai sarana koreksi, analisis dampak sebelum peraturan dibuat, partisipasi masyarakat secara bermakna, pengawasan terhadap berbagai jenis regulasi, serta pengukuran keberhasilan berdasarkan keadilan substantif dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu peraturan telah dibuat sesuai prosedur. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan kebutuhan, tujuan, dampak, dan manfaat peraturan tersebut.
Meski menawarkan sistem yang lebih terintegrasi, penerapan LEGIS membutuhkan dukungan kuat, terutama dalam koordinasi antarlembaga, ketersediaan data valid, pembagian kewenangan, metode evaluasi objektif, serta mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Prof. Aan Eko Widiarto juga mendorong rekonstruksi sistem pembentukan peraturan, perluasan pemantauan dan evaluasi, penguatan analisis dampak serta partisipasi publik, dan pengujian konsep secara bertahap. Pengembangan keilmuan ke depan juga diarahkan pada transformasi digital, penelitian perbandingan sistem legislasi Islam dan nasional, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses legislasi.
Perubahan cara pandang terhadap pembentukan hukum menjadi harapan dari konsep LEGIS yang ditawarkan tersebut. Regulasi tidak cukup hanya dibuat dan disahkan, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan, dievaluasi, serta diperbaiki berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. (A.Y)
- Penulis: redaksi



