~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Anggarkan Rp1,94 Miliar untuk Rehabilitasi Rumdin Wawali, Target Rampung Desember

Anggarkan Rp1,94 Miliar untuk Rehabilitasi Rumdin Wawali, Target Rampung Desember

  • account_circle Fitri Fatma
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 37
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) mulai merehabilitasi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Malang pada bulan September 2026 ini.

Proyek pembenahan fasilitas dinas yang berlokasi di Jalan Dieng Nomor 16, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen ini menyerap anggaran hingga Rp1,94 miliar.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herwanto, membenarkan bahwa pengerjaan fisik proyek rehabilitasi tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2026. Langkah pembenahan ini diambil lantaran kondisi bangunan sudah sangat membutuhkan perbaikan secara menyeluruh pada sejumlah fasilitas pendukungnya.

Ade menjelaskan bahwa aspek kelayakan menjadi alasan utama di balik pelaksanaan renovasi rumah dinas pejabat nomor dua di Pemkot Malang tersebut. Menurutnya, aset milik daerah tersebut sudah cukup lama tidak mendapatkan pemeliharaan maupun perbaikan berkala dari pemerintah daerah.

“Sejak Kepala DPUPRPKP sebelum saya jabat, rumdin itu belum tersentuh,” kata Ade saat dikonfirmasi mengenai latar belakang pengerjaan proyek renovasi rumah dinas tersebut.

Meski menyerap anggaran hampir Rp2 miliar, Ade menegaskan bahwa skema pengerjaan tidak akan mengubah struktur utama bangunan secara drastis. Proses rehabilitasi dipastikan fokus pada pembenahan serta peningkatan fungsi ruang, khususnya area pelayanan publik dan ruang penerimaan tamu.

​“Apalagi nantinya rehabilitasinya tidak dirobohkan. Hanya untuk peningkatan fasilitasi ruang terima tamu saja,” jelas dia.

Berdasarkan kesepakatan kerja, pelaksana pengerjaan proyek rehabilitasi ini dipercayakan kepada pihak ketiga. DPUPRPKP Kota Malang resmi menjalin kerja sama konstruksi dengan kontraktor pelaksana yakni CV Akbar Bintang Perkasa melalui penandatanganan kontrak kerja pada September 2026.

​Sesuai target yang tertuang dalam dokumen kontrak, masa pengerjaan rehabilitasi bangunan akan berlangsung selama empat bulan. Seluruh rangkaian proses pembenahan fisik rumah dinas ditargetkan rampung sepenuhnya pada Desember 2026 mendatang. (Ftm/A.Y)

  • Penulis: Fitri Fatma
expand_less