Bedah Buku Musyawarah di FH UB Soroti Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang Undang
- account_circle redaksi
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- print Cetak

Pusat Peradaban Universitas Brawijaya menggelar bedah buku 'Musyawarah (Syura)' di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pagi hari tadi (Foto : Agus Yuwono)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Persoalan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan menjadi salah satu perhatian utama dalam bedah buku berjudul “Musyawarah” (Syura), Politik Hukum Pembentukan Perundang undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I. di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang.
Buku tersebut merupakan pengembangan dari disertasi Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I. saat menempuh program doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung. Ia menyebut karya ilmiah tersebut dipertahankannya sekitar tiga tahun lalu.
Gagasan dalam buku itu berangkat dari keprihatinannya terhadap proses pembentukan undang-undang di Indonesia dalam satu dekade terakhir, khususnya pada era pemerintahan Joko Widodo.
“Karena hampir semua, setiap produk undang-undang yang lahir, setiap undang-undang yang disahkan di DPR zaman satu dekade itu, sehabis disahkan terus dilakukan judicial review. Bahkan dalam proses pembentukannya kita lihat sendiri banyak demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR MPR di Jakarta,” ujar Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dilihat lebih jauh dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama berkaitan dengan keterlibatan masyarakat.

Bambang menilai masyarakat semestinya memiliki ruang untuk memberikan masukan dan argumentasi mengenai urgensi sebuah undang undang, termasuk melalui keterwakilan dari kelompok yang akan terkena dampak langsung dari aturan tersebut.
Namun, dari penelitian yang dilakukannya, persoalan justru muncul pada siapa yang sebenarnya mewakili masyarakat dalam proses tersebut.
“Tentu data pendukungnya adalah bagaimana bertanya terhadap siapa-siapa yang akan terkena dampak langsung dari satu produk undang-undang yang disahkan. Nah, ternyata itu dalam penelitian saya, jauh panggang dari api. Artinya, representasi masyarakat di situ tidak jelas siapa yang mewakili masyarakat mana yang akan terkena dampaknya secara langsung dari satu undang undang yang disahkan,” jelasnya.
Dari persoalan tersebut, Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I. kemudian menawarkan konsep musyawarah yang diadopsinya dari hukum Islam sebagai salah satu pendekatan dalam proses pembentukan perundang-undangan.
Menurutnya, musyawarah tersebut perlu melibatkan representasi masyarakat yang lebih jelas serta orang orang yang memiliki kompetensi dan latar belakang keilmuan yang sesuai dengan persoalan yang sedang dibahas.
“Oleh karena itu, saya rumuskanlah dalam buku ini dengan filosofis teori musyawarah yang saya adopsi dari hukum Islam untuk menggelar satu proses pembentukan undang-undang supaya lebih ideal, lebih representatif perwakilan masyarakat, dan tentunya orang orang yang dihadirkan dalam musyawarah itu orang orang yang berkompeten yang memiliki latar belakang keilmuan yang mumpuni, yang bisa memberikan solusi yang terbaik atas satu permasalahan bangsa yang besar yaitu bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Gagasan tersebut mendapat tanggapan positif dari Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., yang menjadi salah satu penanggap dalam bedah buku tersebut.
Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum. menilai pengalaman dan latar belakang penulis menjadi salah satu kekuatan buku tersebut dalam membaca persoalan pembentukan peraturan perundang undangan.
“Bagi saya buku ini bagus. Di dalamnya, karena beliau punya latar belakang bagus, 18 tahun dalam bidang itu, sehingga dia bisa melihat sisi sisi atau celah celah pembentukan peraturan perundang undangan,” katanya.
Menurutnya, buku tersebut tidak hanya mengidentifikasi persoalan, tetapi juga menawarkan pendekatan untuk mengatasinya melalui gagasan musyawarah.
“Tidak hanya sekedar melihat, tapi mengupayakan pemecahannya, memberikan solusi. Nah, beliau melihat bahwa musyawarah itulah kekuatan yang bisa ditampilkan untuk menutup ya, mengurangi ruang ruang abu abu barangkali begitu ya, dalam pembentukan proses sehingga bisa menyelesaikan banyak persoalan yang berkaitan dengan pembentukan perundang-undangan,” jelas Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum.
Ia juga menilai gagasan tersebut dibangun dari kombinasi pemahaman mengenai peraturan perundang undangan, keislaman, pengalaman lapangan dan pengetahuan umum.
“Saya tangkap spiritnya bagus. Spirit buku ini membawa visi yang bagus juga. Ditulis oleh orang yang mumpuni kan jarang ya. Memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan, memiliki paham yang bagus tentang keislaman, dan punya pengalaman di lapangan,” ujar pria yang juga menjadi Ketua Pusat Peradaban Universitas Brawijaya.
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., melihat gagasan musyawarah tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses legislasi, tetapi juga dapat ditempatkan dalam konteks perkembangan politik dan pemerintahan global.
Ia menyebut adanya pergeseran dalam praktik pemerintahan dunia dari konsep demokrasi menuju kecenderungan yang lebih otokratis.

Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto : Agus Yuwono)
“Nah, buku ini salah satu jawaban bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia itu memiliki budaya, memiliki value tentang musyawarah. Sehingga kalau negara ini mau menjadi contoh sebagai negara yang memiliki peradaban yang bagus yang akan menjadi contoh negara negara lain, maka harus bisa mengimplementasikan bagaimana musyawarahnya ini juga menjadi bagian penting dalam menyusun undang-undang, menyusun peraturan yang ada di pemerintahan,” kata Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc.
Menurutnya, gagasan tersebut juga perlu diterjemahkan dalam bentuk wadah yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasinya terhadap regulasi yang sedang atau akan dibentuk.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa telah dibentuk lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi salah satu medium partisipasi masyarakat.
“Yang paling bagus tadi kita sudah diskusi dengan narasumber dan juga kepada author atau penulis buku ini, sudah membentuk lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia,” jelasnya.
Lembaga tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terhadap berbagai regulasi yang akan dibuat.
“Yang ini harapannya nanti akan bisa menjadi medium bagi rakyat, bagi masyarakat untuk bisa memberikan aspirasi setiap regulasi, setiap undang undang yang akan dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: redaksi



