Carut-Marut PSU Perumahan, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Malang Percepat Penyelesaiannya
- account_circle Agus Yuwono
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP., memberikan keterangan usai audiensi dengan warga terkait PSU (Foto : Agus Yuwono)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Komisi C dan Komisi A DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mempercepat penyelesaian persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan tim percepatan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum (APH), dan perangkat daerah terkait.
Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi Komisi C DPRD Kota Malang siang tadi, Rabu (22/7/2026) bersama perwakilan warga dari beberapa perumahan yakni Perumahan Niwarna, Jalan Simpang Gajayana dan Perumahan Piranha Residence dan juga Pujianto bersama perwakilan warga perumahan lainnya.

Perwakilan warga 4 perumahan, Anggota DPRD, Satpol PP dan Kepala Dinas PUPRPKP usai pertemuan di gedung DPRD Kota Malang (Foto : Agus Yuwono)
Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP., mengatakan persoalan yang muncul di empat perumahan tersebut hanyalah sebagian kecil dari permasalahan PSU yang terjadi di Kota Malang.
“Permasalahan PSU ini sebetulnya banyak terjadi. Empat perumahan ini ibarat puncak gunung es. Masih banyak persoalan serupa di perumahan-perumahan lain di Kota Malang,” ujar Dito.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang ditemukan adalah pengembang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang, bahkan sebagian di antaranya sudah tidak lagi bertanggung jawab terhadap kewajiban tersebut. Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membangun maupun memperbaiki fasilitas di kawasan perumahan.
Selain itu, Komisi C juga menyoroti bangunan yang berdiri di atas saluran air di Klaster Nirwana, Kelurahan Pandanwangi, yang diduga menjadi penyebab banjir. Meski persoalan tersebut telah beberapa kali ditinjau pemerintah daerah, penyelesaiannya terkendala koordinasi antar instansi.
Dito mengungkapkan pemilik pabrik yang bangunannya berada di atas saluran air telah menyatakan kesediaannya untuk dilakukan pembongkaran. Maka dari DPRD meminta Satpol PP, dengan rekomendasi teknis dari DPUPR, segera melakukan pembongkaran karena pemilik pabrik sudah menyatakan bersedia.
Komisi C juga menyoroti persoalan di Piranha Residence terkait fasilitas umum berupa mushola yang justru telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sedang dalam proses pembangunan.
Menurut Dito, keberadaan SHM dan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan yang berdasarkan site plan merupakan fasilitas umum harus ditelusuri. DPRD meminta DPUPR dan Satpol PP melakukan peninjauan lapangan serta mempertimbangkan pencabutan PBG apabila terbukti tidak sesuai ketentuan.
“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam perizinan di Kota Malang dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dito juga mengusulkan pembentukan tim percepatan penyerahan PSU seperti yang diterapkan di Kota Batu.
“Saya kira harus ada tim percepatan. Dalam beberapa tahun terakhir tidak ada progres yang signifikan. Tim ini perlu melibatkan BPN dan kejaksaan agar penyelesaian PSU lebih taktis dan tuntas serta mendorong pengembang lebih taat,” katanya.
Ia menilai lambatnya penyelesaian PSU dipicu akumulasi pembiaran dalam pengawasan perizinan sehingga sejumlah pengembang bertindak semena-mena. Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi, dari lebih dari 600 perumahan di Kota Malang, baru sekitar 17 perumahan yang telah menyerahkan PSU secara fisik kepada pemerintah daerah, sementara sekitar 200 baru menyelesaikan penyerahan administrasi.
“Kalau administrasi tanpa penyerahan fisik, itu juga belum menyelesaikan persoalan. Karena itu perlu langkah yang lebih progresif dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (Ftm/A.Y)
- Penulis: Agus Yuwono



