Ketua DPRD Kota Malang Tanggapi Kasus Pelecehan Verbal di SMKN 4 Malang
- account_circle Fitri
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, SS., saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto : Fitri AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS., merespon tegas dugaan kasus pelecehan verbal yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa di SMK Negeri 4 Kota Malang.
Ia mendesak seluruh instansi pendidikan untuk segera memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas serta penanganan mitigasi yang ketat agar tindakan serupa tidak terus berulang.
Kasus pelecehan verbal tersebut dinilai mencoreng citra Kota Malang yang selama ini menyandang predikat sebagai Kota Pendidikan. Pihak legislatif menilai tidak adanya SOP penanganan kekerasan verbal yang rigid di tiap satuan pendidikan menjadi salah satu pemicu berulangnya kasus tersebut di lingkungan sekolah.
Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan pentingnya penyusunan regulasi dan acuan penanganan yang konkret di setiap sekolah untuk membentengi peserta didik.
“Harapan saya ini tidak hanya untuk di SMK 4, tetapi di seluruh institusi pendidikan itu ada SOP jelas untuk bisa kemudian memitigasi atau menindak sesuai dengan apa yang dilakukan di situ. Nanti tinggal kita dampingi Dinas Pendidikan setempat untuk kewenangan kita untuk bisa lebih rigid lagi dalam menentukan SOP-nya,” ujar Amithya.
Meskipun kewenangan pengelolaan jenjang SMA/SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan untuk tetap proaktif. Pemkot Malang diminta memperkuat koordinasi dengan UPT Dinas Pendidikan Jawa Timur guna mengawasi dan membina sumber daya manusia (SDM) di sekolah-sekolah.
Amithya menilai para guru serta pejabat sekolah merupakan figur teladan bagi para siswa, sehingga pengawasan terhadap pola komunikasi dan perilaku tenaga pendidik wajib diperketat.
“Pembelajaran juga untuk Pemerintah Kota Malang bahwa di level manapun kasus-kasus seperti ini tuh bisa terjadi. Yang harus kita garis bawahi adalah bagaimana kemudian kita bisa mempunyai pejabat-pejabat sekolah, guru-guru, dan tenaga pendidik yang memang sangat menghormati atau bisa bersikap dengan baik karena kita semua adalah panutan anak-anak,” katanya.
Menanggapi wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di tingkat kota, Amithya menekankan perlunya pembentukan lembaga yang memiliki payung hukum kuat. Pembentukan satgas diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan dibekali landasan hukum agar dapat bekerja efektif serta melibatkan Dewan Pendidikan, dan pakar akademisi.
“Mari kita membuat semacam satgas, tapi yang ada landasannya. Sebenarnya kita juga punya Dewan Pendidikan dan mereka itu bisa memberikan banyak kajian sebetulnya. Terus kemudian saya kira para akademisi yang bergerak di manajemen pendidikan itu kan juga banyak. Mestinya kan kita juga bisa, apalagi kita punya title Kota Pendidikan,” jelasnya.
Guna menindaklanjuti persoalan tersebut secara konkret, DPRD Kota Malang berencana menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang UPT Dinas Pendidikan Jatim serta instansi terkait. Langkah diplomasi ini diambil mengingat lokasi sekolah dan para korban berada di wilayah administrasi Kota Malang.
“Nanti saya berkomunikasi dulu dengan Ketua Komisi D DPRD Kota Malang untuk bisa diagendakan sesegera mungkin mengundang UPT provinsi. Bagaimanapun ini kan wilayah kita, pasti yang dimintai pertanggungjawaban itu kan kita yang berada di level kota ini,” tuturnya. (Fit/A.Y)
- Penulis: Fitri



