~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Masa Kerja dihapus, Besaran TPP ASN Pemkot Malang 2027 Murni Berbasis Kinerja

Masa Kerja dihapus, Besaran TPP ASN Pemkot Malang 2027 Murni Berbasis Kinerja

  • account_circle Fitri Fatma
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menyesuaikan skema perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Langkah efisiensi ini ditempuh melalui rasionalisasi belanja pegawai sekaligus menghapus variabel masa kerja sebagai salah satu indikator penentu besaran tunjangan.

Keputusan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., usai Paripurna Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027, Selasa (22/9/2026).

Wahyu menegaskan bahwa penghentian faktor masa kerja bertujuan untuk mengembalikan TPP pada hakikat dasarnya. Sistem penilaian kini dikembalikan secara utuh pada prinsip efektivitas, capaian kinerja objektif, dan tingkat kedisiplinan masing-masing pegawai tanpa dipengaruhi lamanya masa pengabdian.

“Kita sudah menghilangkan terkait dengan masa kerja. Jadi nanti kita kembali ke skenario yang lama, tanpa melihat masa kerja. Kita kembali ke kinerja, disiplin, dan variabel lain untuk perhitungan TPP-nya,” ujar Wahyu.

Di samping itu, Pemkot Malang juga memindahkan sejumlah anggaran gaji dan tunjangan ASN guna menutupi kebutuhan TPP di beberapa Dinas. Wahyu menyebutkan pergeseran pos anggaran ini merupakan bentuk rasionalisasi belanja pegawai di lingkungan eksekutif agar struktur fiskal daerah tetap sehat dan seimbang.

Guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola anggaran, seluruh langkah penyesuaian regulasi ini telah melalui mekanisme konsultasi formal. Pemkot Malang dipastikan telah mengantongi persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan koefisien regulasi nasional.

“Untuk menentukan TPP ini kan kita harus ada konsultasi ke Kemendagri. Ada beberapa skenario arahan Kemendagri yang kita jadikan pertimbangan dan itu disetujui, jadi aman. Apalagi TPP Kota Malang ini tergolong tinggi dibanding daerah sekitar di Malang Raya, sehingga penyesuaian koefisien ini membuat nilainya hampir rata secara nasional,” jelasnya.

Melalui skema baru ini, Pemkot Malang berharap seluruh ASN dapat terpacu untuk meningkatkan performa kerja secara profesional. Penerapan indikator kinerja murni ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih kompetitif dan akuntabel di setiap organisasi perangkat daerah. (Ftm/A.Y)

  • Penulis: Fitri Fatma
expand_less