~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pasca Kebakaran Pasar Besar Malang, DPRD Desak Pemkot Lakukan Perbaikan Cepat

Pasca Kebakaran Pasar Besar Malang, DPRD Desak Pemkot Lakukan Perbaikan Cepat

  • account_circle Fitri Fatma
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Peristiwa kebakaran yang melanda Pasar Besar Malang pada Senin (28/9/2026) malam menyita perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Jajaran legislatif mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera melakukan langkah mitigasi awal guna menjamin keselamatan para pedagang dan pengunjung.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan fisik bangunan usai musibah tersebut. Langkah cepat dinilai sangat mendesak agar aktivitas perdagangan di salah satu pasar induk Kota Malang tersebut dapat kembali berjalan aman.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto : Agus Yuwono)

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto : Agus Yuwono)

“Pasca kebakaran ini Pemkot melalui Diskopindag perlu segera melakukan mitigasi awal. Terutama mengecek instalasi listrik, kondisi atap, dan bagian bangunan lain yang memang urgent dan berpotensi membahayakan pedagang maupun pengunjung,” ujar Bayu Rekso Aji, Selasa (29/9/2026).

Bayu menambahkan bahwa dari sisi fungsi pengawasan legislatif, pihaknya akan terus mengawal percepatan penanganan kondisi darurat tersebut. Pihaknya meminta Pemkot Malang bergerak cepat dan tidak menunda perbaikan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selain penanganan jangka pendek, DPRD Kota Malang menekankan pentingnya melangkah secara paralel dengan rencana revitalisasi kawasan secara permanen. Pemkot Malang diminta aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk merealisasikan pembangunan menyeluruh Pasar Besar.

“Jadi menurut saya, dua-duanya harus jalan, yang urgent segera dimitigasi dan diperbaiki, sementara solusi jangka panjang pembangunan Pasar Besar juga terus diperjuangkan,” kata Bayu.

Sorotan terhadap pemeliharaan pasar rakyat ini sejalan dengan pandangan Fraksi PKS DPRD Kota Malang. Fraksi tersebut mengingatkan bahwa kebijakan penarikan retribusi pasar mestinya tidak sekadar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan harus diimbangi dengan perbaikan layanan dan fasilitas pedagang.

Mengingat target retribusi pasar pada 2027 dipatok sebesar Rp17,3 miliar, Fraksi PKS secara tegas mendorong Pemkot Malang mengalokasikan persentase khusus dari pendapatan tersebut untuk dikembalikan lagi ke pengelolaan pasar rakyat.

Dengan target retribusi pasar tahun 2027 sebesar Rp17,3 miliar, Fraksi PKS meminta agar minimal 30% atau sekitar Rp5,19 miliar dialokasikan kembali untuk pemeliharaan, kebersihan, keamanan dan peningkatan fasilitas 26 pasar rakyat.

Senada dengan hal tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dalam Rekomendasi Strategis terkait Pasar Rakyat menyatakan bahwa besaran penarikan retribusi wajib berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan Pemkot Malang.

Banggar DPRD Kota Malang meminta Pemkot memastikan peningkatan penerimaan retribusi dibarengi peningkatan anggaran secara proporsional untuk sarana-prasarana, kebersihan, dan keamanan di 26 pasar rakyat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan para pedagang. (Ftm/A.Y)

  • Penulis: Fitri Fatma
expand_less