Pemkot Malang Kembangkan Program Rumah Pijar, Siapkan Psikolog Klinis di Puskesmas
- account_circle Agus Yuwono
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- print Cetak

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin saat menghadiri dalam sosialisasi Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial bagi Penerima Manfaat Rumah Pijar di Aula Kantor Kecamatan Sukun (Foto : Redaksi AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat layanan bagi penyandang disabilitas mental (PDM) melalui Program Rumah Pijar (Rumah Peduli Jiwa dan Rasa). Selain memperluas pendampingan sosial berbasis keluarga, Pemkot juga menyiapkan skema penempatan psikolog klinis di sejumlah puskesmas yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap layanan kesehatan jiwa.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan Rumah Pijar merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas mental yang berada di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Hari ini melalui Rumah Pijar, penerima manfaat yang selama ini sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial kembali dikumpulkan. Mereka mendapatkan pemeriksaan kesehatan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Program ini akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Ali saat kegiatan Rumah Pijar di Kecamatan Sukun.
Ali menjelaskan, Kecamatan Sukun dipilih sebagai lokasi pelaksanaan karena menjadi wilayah dengan jumlah penyandang disabilitas mental terbanyak di Kota Malang. Meski demikian, program serupa juga akan dilaksanakan di kecamatan lain sesuai kebutuhan.
Sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan jiwa, Pemkot Malang juga berencana menghadirkan psikolog klinis di puskesmas. Menurut Ali, keberadaan tenaga psikolog klinis menjadi kebutuhan penting di kawasan perkotaan yang menghadapi berbagai persoalan kesehatan mental.
“Setiap puskesmas idealnya memiliki psikolog klinis. Tahun ini kami upayakan bisa terealisasi, setidaknya di beberapa puskesmas yang memang masyarakatnya banyak membutuhkan layanan tersebut,” ujarnya.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, Pemkot akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan menggandeng organisasi profesi psikologi. Selain itu, kerja sama dengan perguruan tinggi juga akan diperkuat untuk mendukung layanan pendampingan kesehatan mental.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan Rumah Pijar difokuskan pada penguatan peran keluarga dalam proses pemulihan penyandang disabilitas mental.
Menurutnya, banyak keluarga yang masih menutup diri karena menganggap gangguan kejiwaan sebagai aib. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam proses rehabilitasi dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mental.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, terdapat sekitar 3.700 warga yang pernah menjalani pengobatan kejiwaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 orang masih menjalani pengobatan lanjutan sehingga menjadi dasar estimasi jumlah penyandang disabilitas mental di Kota Malang.
Dari total tersebut, sekitar 370 orang berada di Kecamatan Sukun. Dinsos saat ini memprioritaskan pendampingan terhadap sekitar 170 penyandang disabilitas mental kategori berat yang membutuhkan intervensi lebih intensif.

Pendampingan dilakukan melalui berbagai bentuk layanan, mulai dari pemantauan kepatuhan minum obat oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu, hingga akses layanan psikolog dan psikiater melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Donny menegaskan penanganan penyandang disabilitas mental tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Karena itu, Dinsos menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Mal Pelayanan Publik, lembaga filantropi, serta perguruan tinggi untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif.
“Peran keluarga sangat penting agar penyandang disabilitas mental mendapatkan pengobatan yang berkelanjutan dan tidak sampai mengalami kondisi yang membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” katanya. (Red)
- Penulis: Agus Yuwono



