~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemkot Malang Terbitkan Perda Parkir Baru, Atur Imbal Jasa hingga Sanksi

Pemkot Malang Terbitkan Perda Parkir Baru, Atur Imbal Jasa hingga Sanksi

  • account_circle Fitri Fatma
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Parkir untuk menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta wisatawan. Regulasi baru yang diundangkan sejak 26 Agustus 2026 ini menggantikan aturan lama Perda Nomor 4 Tahun 2009.

Melalui Perda baru tersebut, Pemkot Malang berupaya mengubah citra perparkiran yang selama ini kerap dikeluhkan publik dan viral di media sosial akibat ketidaktertiban serta penarikan tarif yang tidak transparan. Penataan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan petugas, kepastian lokasi parkir resmi, hingga penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., menegaskan bahwa sasaran utama penataan ini tidak sekadar mengejar penerimaan retribusi atau pajak daerah, tetapi menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan. Kehadiran Perda anyar ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan klasik perparkiran di berbagai titik krusial Kota Malang.

“Kami berharap parkir ini nanti bisa tertata dengan baik. Orang-orang yang akan datang juga bisa mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas parkirnya. Tidak hanya sekadar kita penarik pajak atau retribusi, tetapi juga mendapatkan pelayanan dan ketertiban,” ujar Wahyu.

Ia membeberkan bahwa penataan ini diprioritaskan pada pusat-pusat keramaian yang kerap menjadi tempat tujuan utama masyarakat maupun wisatawan. “Ini kita akan tata agar orang-orang yang datang ke Malang juga akan lebih nyaman dan lebih senang. Terutama tempat-tempat yang mereka kunjungi, seperti tempat wisata, kuliner, ataupun pasar,” tambahnya.

Saat ini Pemkot Malang tengah memproses Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pelaksana Perda, termasuk menyiapkan skema digitalisasi perparkiran. “Kita tinggal tindak lanjutan dari Perda ini, lalu kita proses. Perwal ini kan ada tahapannya, ada harmonisasi juga ke Biro Hukum Provinsi. Terkait digitalisasi parkir tepi jalan, ini juga sudah menerapkan semi-digital,” terang Wahyu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebutkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan, salah satunya mengubah sebutan juru parkir menjadi petugas parkir. Selain itu, mekanisme pengelolaan retribusi juga diubah total dengan menerapkan sistem bagi hasil imbal jasa.

“Istilah juru parkir kita hilangkan, namanya petugas parkir supaya lebih manusiawi. Nantinya seluruh retribusi masuk dulu ke kas daerah, baru dikembalikan sesuai kesepakatan imbal jasa. Untuk di tepi jalan umum imbal jasa maksimal 70 persen, sedangkan untuk tempat khusus parkir maksimal 60 persen,” katanya.

Di samping pembenahan retribusi, Perda ini memuat sanksi yang lebih tegas, mulai dari penggembokan kendaraan bagi pelanggar hingga pencabutan izin bagi petugas parkir yang nakal. “Sanksi petugas parkir diberikan bertahap, mulai peringatan lisan hingga tertulis. Kalau sudah mentok dan bandel, izinnya dicabut. Namun, kami tetap mengutamakan pembinaan agar mereka berikan layanan terbaik,” tegasnya.

Pihak Dishub Kota Malang juga menggandeng aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pembinaan hukum serta pengawasan di lapangan. Mengingat keterbatasan anggaran, sosialisasi Perda yang ditargetkan berlaku efektif penuh pada 2027 ini baru menjangkau 650 dari total 3.576 petugas parkir resmi, sementara sisanya akan disosialisasikan secara bertahap melalui media sosial dan selebaran.

  • Penulis: Fitri Fatma
expand_less