~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perkenalkan Peradilan Tata Usaha Militer, Kompartemen HAN FH UB Hadirkan Kepala Pengadilan Militer Utama

Perkenalkan Peradilan Tata Usaha Militer, Kompartemen HAN FH UB Hadirkan Kepala Pengadilan Militer Utama

  • account_circle Agus Yuwono
  • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengenalkan Peradilan Tata Usaha Militer kepada mahasiswa melalui kuliah tamu yang menghadirkan Kepala Pengadilan Militer Utama, Mayjen TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H., untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai penyelesaian sengketa di lingkungan militer.

Dalam kegiatan yang digelar oleh Kompartemen Hukum Administrasi Negara (HAN) FH UB di Gedung A FH UB tersebut dilatarbelakangi masih terbatasnya materi mengenai Peradilan Tata Usaha Militer yang diperoleh mahasiswa dibandingkan dengan materi tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ditemui di sela-sela kegiatan kuliah tamu, Ketua Kompartemen HAN FH UB, Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengenalan materi tersebut penting agar mahasiswa memahami bahwa sengketa di bidang tata usaha tidak hanya berkaitan dengan keputusan yang menjadi kewenangan PTUN.

“Yang mereka terima selama ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal Pengadilan Tata Usaha Negara tidak hanya PTUN saja tetapi juga ada Pengadilan Tata Usaha Militer. Oleh karena itu, kami mencoba menghadirkan Kepala Pengadilan Militer Utama agar mahasiswa dapat lebih mengenal mengenai Peradilan Tata Usaha Militer,” ungkap Amelia.

Menurutnya, Peradilan Tata Usaha Militer berkaitan dengan kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa mengenai keputusan tata usaha militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui materi tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memahami bahwa keputusan tata usaha militer juga dapat menimbulkan sengketa yang perlu diselesaikan melalui mekanisme peradilan.

“Di sini kami mengenalkan kepada mahasiswa agar mengetahui bahwa ada keputusan tata usaha militer yang kemudian mungkin menyebabkan sebuah sengketa dan itu kemudian menjadi salah satu objek dari peradilan tata usaha militer,” pungkas Amelia Ayu Paramitha.

Dalam kuliah tamu tersebut, Mayjen TNI Dr. Esron Sinambela menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Militer, termasuk proses persidangan terkait gugatan terhadap keputusan pejabat tata usaha militer sesuai dengan kewenangan pengadilan yang menangani perkara tersebut.

Melalui penjelasan itu, mahasiswa diharapkan memperoleh gambaran mengenai proses penyelesaian sengketa, mulai dari adanya gugatan hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.

“Harapan saya dengan adanya kuliah tamu pagi ini para mahasiswa semakin memahami seperti apa perjalanan proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi terkait dengan adanya gugatan yang diajukan para pihak terkait dengan putusan dari pejabat tata usaha militer,” ungkap Dr. Esron.

Selain membahas proses peradilan, Esron juga menanggapi stigma di masyarakat yang menganggap pengadilan militer cenderung menguntungkan pihak militer atau pihak yang memiliki pangkat lebih tinggi. Menurutnya, persepsi tersebut berkaitan dengan pandangan masyarakat pada masa lalu. Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan militer berada dalam sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung sejak 2004.

“Namun semenjak tahun 2004 Pengadilan Militer bergabung satu atap dengan Mahkamah Agung, maka pengadilan militer ini adalah pengadilan militer yang independen yang sudah tidak perlu lagi diragukan lagi kredibilitasnya,” ungkapnya.

Esron juga menjelaskan adanya mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan militer, baik melalui mekanisme internal maupun pengawasan dalam lingkungan Mahkamah Agung.

Menurutnya, pemahaman mengenai sistem peradilan dan mekanisme pengawasan tersebut perlu diketahui masyarakat agar penilaian terhadap independensi peradilan militer didasarkan pada informasi yang tepat.

“Mungkin masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahuinya sehingga stigma yang lama masih banyak berkembang, tetapi sekarang sudah tidak perlu lagi diragukan terkait dengan independensi peradilan militer,” ungkap Dr. Esron. (A.Y)

  • Penulis: Agus Yuwono
expand_less