~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Salah Satu Dosennya Dipanggil KPK RI, Rektor UB Tegaskan Menghormati Praduga Tak Bersalah dan Proses Hukum

Salah Satu Dosennya Dipanggil KPK RI, Rektor UB Tegaskan Menghormati Praduga Tak Bersalah dan Proses Hukum

  • account_circle Agus Yuwono
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan dan pemintaan keterangan terhadap salah satu dosen UB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Prof. Widodo menegaskan bahwa pihak Universitas Brawijaya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Pertama, tentu kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum dan mendukung KPK untuk bekerja sebaik mungkin,” ujar Prof. Widodo saat ditemui usai kegiatan di Fakultas Hukum UB.

Ia menjelaskan bahwa UB sejatinya terus berkomitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Sejak 19 September lalu, UB telah menjalin kerja sama pendampingan bersama KPK guna memperkuat integritas ekosistem di lingkungan perguruan tinggi.

“Sejak tanggal 19 September kemarin kita sudah bersama dan didampingi KPK untuk penguatan integritas ekosistem di perguruan tinggi, khususnya di Universitas Brawijaya. Kita terus menutup celah potensi penyimpangan, gratifikasi, maupun korupsi, bahkan UB menjadi salah satu piloting oleh KPK,” terangnya.

Terkait status dan langkah penindakan terhadap dosen yang bersangkutan, Prof. Widodo mengaku pihak rektorat UB hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK dan baru mengetahui kabar tersebut melalui media massa. Oleh karena itu, rektorat masih menunggu kejelasan status hukum sebelum mengambil tindakan administratif.

“Kita belum mendapatkan informasi langsung dari KPK dan baru mendengarnya dari media. Karena itu, kita masih menunggu sejauh mana keterlibatannya. Selama belum ada kepastian, kami belum melakukan action atau tindakan sementara,” jelasnya.

Kendati demikian, Rektor UB menegaskan apabila nantinya sudah ada kepastian status hukum resmi dari KPK, pihak universitas akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tentu kalau sudah ada kepastian status, kita akan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Karena yang bersangkutan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka seluruh prosedur akan mengacu pada ketentuan ASN yang berlaku,” tegas Prof. Widodo. (A.Y)

  • Penulis: Agus Yuwono
expand_less