Satpol PP Goes to School, Pemkot Malang Edukasi Perda untuk Pelajar
- account_circle Fitri Fatma
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- print Cetak

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., saat menghadiri kegiatan Satpol PP Goes To School
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar program “Satpol PP Goes To School” untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan daerah (Perda) kepada para siswa. Program tersebut di gelar di Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Rabu (14/10/2026). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman regulasi daerah sejak dini di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Malang memfokuskan pemahaman pada empat isu strategis yang relevan dengan kehidupan pelajar. Adapun Perda yang disosialisasikan mencakup aturan mengenai ketertiban umum, usaha pemondokan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta pengawasan minuman beralkohol (minol).
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., menegaskan pentingnya edukasi preventif sebelum langkah penegakan hukum dijatuhkan. Menurutnya, pelajar masa kini sangat kritis namun kerap belum memahami aturan hukum daerah yang berlaku dan berdampak langsung pada aktivitas mereka.
Tadi telah disampaikan, ada beberapa perda yang akan disosialisasikan, ada empat tadi, masalah ketertiban umum, pemondokan, kawasan tanpa merokok, dan minol. Kami harapkan nanti mereka akan paham bahwa sudah ada perda-perda yang menjadi kewajiban bagi masyarakat Kota Malang untuk bisa diikuti,” ujar Wahyu
Wahyu menambahkan bahwa Satpol PP memiliki prosedur operasional standar (SOP) bertahap dalam penegakan aturan. Namun, tindakan korektif harus diawali dengan langkah humanis berupa edukasi menyeluruh kepada seluruh elemen sekolah agar masyarakat terbiasa mematuhi hukum secara sadar.
“Selama mereka melanggar, kita berikan satu tahapan, ada SOPnya dalam melaksanakan penegakan perda. Tetapi awal-awal sebelum kita melakukan satu tindakan, kita perlu mengadakan sosialisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menekankan bahwa instansinya tidak serta-merta memberikan sanksi kepada pelajar yang terindikasi melanggar aturan. Pendekatan persuasif dan komunikasi intensif dengan pihak pengelola sekolah maupun pengasuh pesantren tetap menjadi prioritas utama.
“Jadi kami tidak ujug-ujug memberi sanksi. Kami sosialisasi dulu secara detail bahwa kawasan tanpa rokok, minol, dan ketertiban ini kita sampaikan secara humanis. Karena anak-anak ini adalah aset kita, generasi emas, jangan sampai nanti mereka terpapar pergaulan yang tidak perlu,” katanya.
Prayitno juga mengapresiasi kedisiplinan lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh di bawah asuhan Prof. Bisri yang dinilai steril dari asap rokok maupun pelanggaran ketertiban lainnya. Kedisiplinan tersebut ditunjukkan tidak hanya oleh para santri, tetapi juga oleh para pengajar dan staf instansi yang berkunjung.
“Sekolah ini ternyata tidak ada toleransi untuk merokok. Bahkan gurunya dan pengasuhnya tidak ada yang merokok di area ini. Ini adalah sebuah tauladan, contoh bahwa area ini betul-betul steril untuk soal rokok, minol, dan pelanggaran ketertiban lainnya,” ungkapnya.
Terkait isu kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan, Satpol PP Kota Malang berkoordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial serta mengoptimalkan jaringan pemantauan internal di sekolah guna memetakan potensi risiko yang ada.
“Harapan kami secara umum, siswa dan sekolah bisa lebih tahu lebih awal bahwa persoalan rokok dan sebagainya itu secara regulasi ada acuannya. Mereka patuh dengan ajaran agama, tapi di sisi lain ketentuan daerah juga mereka pahami. Mudah-mudahan hal ini menjadi budaya ke depannya yang membawa perilaku anak-anak menjadi lebih sehat,” pungkasnya. (Ftm/A.Y)
- Penulis: Fitri Fatma



