~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sosialisasi Perda Parkir, Dishub Kota Malang Gencarkan Penertiban Parkir di Titik Rawan

Sosialisasi Perda Parkir, Dishub Kota Malang Gencarkan Penertiban Parkir di Titik Rawan

  • account_circle Fitri
  • calendar_month Rabu, 4 Nov 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penertiban kawasan parkir di koridor Kayutangan Heritage, Kota Malang, Rabu (4/10/2026) siang. Dalam penertiban tersebut, petugas menindak tiga unit sepeda motor yang mendapati pelanggaran akibat memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa kegiatan lapangan ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Parkir. Regulasi yang telah diundangkan sejak Agustus lalu tersebut kini terus dikenalkan secara intensif kepada masyarakat luas.

“Ini bagian dari sosialisasi ya, sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 untuk pengenalan pada masyarakat. Walaupun sudah efektif diberlakukan, diundangkan bulan Agustus kemarin, maka ini kesempatan kami untuk melakukan sosialisasi, pembinaan kepada masyarakat, serta ditindak tipiring,” ujar jaya.

Ia mengungkapkan, kegiatan pengawasan lapangan secara langsung ini kembali digencarkan setelah sempat terhenti selama kurang lebih enam bulan. Selain menyasar pengguna jalan, edukasi mendalam disasarkan khusus kepada para juru parkir (jukir) agar lebih tertib dan paham mengenai aturan pengelolaan ruang parkir.

“Kami memang sudah lama, hampir 6 bulan tidak melakukan kegiatan seperti ini. Yang terpenting tujuannya adalah memberikan informasi kepada masyarakat, kemudian kedua semakin tertib di dalam kegiatan melakukan penataan parkir. Terutama dari rekan-rekan kami dari petugas parkir, harus semakin rapi, semakin baik dari hari ke hari,” tuturnya.

Operasi penertiban ini dipastikan bakal digelar secara konsisten di titik rawan pelanggaran seperti Kayutangan, Jalan Veteran, Pasar Besar hingga area Stasiun Malang. Dishub mengestimasi akan melaksanakan sekitar delapan kali kegiatan dalam kurun waktu tertentu, dengan frekuensi tiga hingga empat kali pengawasan dalam sepekan.

Berdasarkan pemantauan di kawasan Kayutangan Heritage, tingkat pelanggaran dinilai relatif rendah karena kapasitas Satuan Ruang Parkir siang hari masih mencukupi. Kendati demikian, petugas tetap menemukan beberapa pengendara yang nekat mencuri kesempatan memarkirkan kendaraan di atas trotoar.

“Mungkin karena ini siang hari dan tingkat kebutuhannya satuan ruang parkirnya masih bisa terpenuhi, sehingga tidak hampir tidak dikatakan nol , tidak ada pelanggaran-pelanggaran. Walaupun ada yang masih memaksakan diri parkir di atas trotoar,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Malang tengah memfinalisasi penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksanaan teknis dari Perda tersebut. Setelah Perwal tersebut resmi disahkan, pihak Dishub akan menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) serta denda administratif bagi para pelanggar perparkiran.

“Kalau untuk roda dua, kalau ada pelanggaran diangkut itu Rp100.000, buka gembok itu Rp50.000. Sedangkan kalau roda empat, apabila digembok maka Rp250.000 buka gembok dengan syarat bukti transfer ke Bank Jatim. Kalau derek, sehari Rp500.000. Misalnya hari ini diderek ke kantor sampai sehari tidak diambil, ya diambil hari ini Rp500.000, dua hari Rp1.000.000,” tegas Jaya. (Fit/A.Y)

  • Penulis: Fitri
expand_less