Stop Kekerasan di Sekolah, Wali Kota Wahyu Minta Guru Kedepankan Pola Edukasi Humanis
- account_circle Fitri Fatma
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- print Cetak

Wali Kota Malang,Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., (Foto : Fatma AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam proses belajar-mengajar di sekolah. Imbauan ini disuarakan menyusul kasus dugaan kekerasan fisik oleh mantan Kepala SMPN 18 Malang, MAH, terhadap siswa terkait persoalan seragam lurik yang kini bergulir ke jalur hukum.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta seluruh tenaga pendidik untuk meninggalkan pola edukasi berbasis kekerasan. Pemkot menekankan bahwa interaksi antara guru dan siswa harus mengedepankan rasa hormat, empati, dan pengayoman demi menciptakan lingkungan belajar yang aman.
“Kami sudah berulang kali, pada saat bertemu dengan guru, PGRI, menyampaikan kepada mereka untuk menyampaikan pemahaman kepada siswa ataupun murid itu jangan dengan kekerasan. Tetapi dengan humanis, dengan layak,” tegas Wahyu.
Wahyu menilai tindakan kekerasan di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran berat yang berdampak fatal bagi perkembangan mental anak. Pola pengajaran yang keras tidak hanya mencederai fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi para siswa.
“Karena ini dilakukan dari guru kepada siswa, saya rasa ini ada pelanggaran berat yang dilakukan dan tentu akan membuat trauma untuk siswa,” jelasnya.
Sebagai bentuk ketegangan aturan dan perlindungan terhadap dunia pendidikan, Pemkot Malang telah membebastugaskan MAH dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Hak mengajar yang bersangkutan pun dicabut total, sehingga kini statusnya dibatasi hanya sebagai guru non-aktif tanpa memegang mata pelajaran.
“Ngajarnya juga kami nonaktifkan. Statusnya hanya guru saja. Terkait dengan masalah hukum yang dilaporkan orangtua, itu hak mereka,” kata Wahyu.
Pemkot Malang dipastikan tidak memberikan bantuan atau pendampingan hukum kepada oknum guru tersebut. Langkah ini diambil agar memberikan efek jera, sekaligus menjaga predikat Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Kota Layak Anak kategori Nindya.
“Terkait proses hukum kami pastikan tidak ada pendampingan supaya ada efek jera. Kita ini Kota Pendidikan, jangan sampai ternodai dengan ulah oknum guru yang seperti itu,” tambah Wahyu.
Untuk memastikan nilai-nilai pengajaran ramah anak diterapkan secara menyeluruh, Pemkot Malang menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera mengumpulkan seluruh kepala sekolah di Kota Malang sebagai langkah evaluasi dan pembinaan intensif.
Selain pembenahan internal guru, Pemkot Malang juga menggandeng perguruan tinggi dan Polresta Malang Kota untuk memperkuat edukasi serta pencegahan aksi perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat yang aman dan humanis bagi peserta didik. (Ftm/A.Y)
- Penulis: Fitri Fatma



