Tekan Suara Terbuang, FISIP UB Usulkan Parliamentary Threshold Pemilu 2029 jadi 3,5 Persen
- account_circle redaksi
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) tidak menyarankan ambang batas parlemen yakni parliamentary threshold (PT) hingga 5, 6, atau 7 persen. Sebagai opsi jalan tengah, riset FISIP UB menyarankan penetapan angka 3,5 persen untuk Pemilu 2029 mendatang.
Hasil riset nasional tersebut dipaparkan dalam agenda Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 pada Senin (31/8/2026). Penyampaian kajian ilmiah ini berlangsung di Lantai 7 Gedung C FISIP UB, Kota Malang, Jawa Timur.
Dosen Jurusan Politik FISIP UB, Wawan Sobari, PhD, menerangkan bahwa pihaknya merumuskan dua angka rekomendasi ambang batas parlemen secara bertahap. Untuk jangka pendek pada Pemilu 2029, FISIP UB mengusulkan PT sebesar 3,5 persen, sedangkan untuk jangka menengah pada Pemilu 2034–2039 diusulkan turun menjadi 2,5 persen.
Rekomendasi tersebut disusun untuk menyeimbangkan kedaulatan pemilih sekaligus menekan tingginya risiko suara terbuang (wasted votes). Penentuan batas aman perolehan suara dinilai harus menempatkan hak pilih warga negara sebagai prioritas utama agar tetap memiliki wakil di parlemen.
“Alasannya kenapa? Karena memang argumen FISIP adalah berupaya untuk menyeimbangkan antara kedaulatan pemilih menekan risiko suara yang tidak terwakili dalam arti bahwa dia kalah, terbuang lah istilahnya kalau bahasa ininya,” ujar Wawan Sobari
Wawan memaparkan, penggabungan riset kualitatif dan survei nasional menempatkan angka 2,5 hingga 3,5 persen sebagai pilihan paling moderat. Opsi ini dipandang efektif menjaga asas keterwakilan proporsional tanpa mengorbankan kualitas demokrasi di masa depan.
“Karena hasil riset FISIP baik secara dokumen kualitatif dan juga hasil survei menunjukkan bahwa angka 2,5 sampai 3,5 persen itu merupakan posisi yang paling moderat, posisi paling moderat antara keterwakilan dan juga kedaulatan pemilih dan juga masa depan demokrasi yang semakin baik,” kata Wawan.
Lebih jauh, Wawan menekankan pentingnya pembentukan kodifikasi hukum atau UU omnibus bidang politik yang menyatukan aturan pemilu secara terpadu. Penataan ambang batas parlemen dinilai perlu disandingkan dengan formula sistem perwakilan, besaran distrik (district magnitude), dan penyusunan daerah pemilihan.
Penyelarasan UU Pemilu, UU Partai Politik, hingga UU MD3 diperlukan guna membangun sistem presidensial yang ideal dan efektif. Menurut Wawan, kecenderungan koalisi gemuk di parlemen tanpa pengawasan yang seimbang berpotensi melemahkan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
“Ke depan memang perlu yang namanya kodifikasi untuk undang-undang politik, jadi sehingga harus diselaraskan antara Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang pemilu, Undang-Undang Partai Politik, dan undang-undang MD3,” tegas Wawan.
Melalui hasil studi ini, FISIP UB mendorong pembuat kebijakan agar pembenahan sistem pemilu tetap berorientasi pada keadilan kedaulatan rakyat. Penurunan ambang batas menjadi 3,5 persen diyakini dapat memastikan lebih banyak suara sah pemilih yang terkonversi menjadi kursi di DPR.
“Argumen riset kita ini fokus kepada sebenarnya adalah keadilan kedaulatan pemilih tadi bahwa ketika dia memilih itu merasa betul-betul suara dia itu terwakili di DPR meskipun kualitas perwakilan tidak hanya ditentukan oleh faktor PT,” pungkasnya. (Ftm/A.Y)
- Penulis: redaksi



