TKD 2027 Turun, DPRD Kota Malang Cemas Soal Kepastian Skema Gaji PPPK
- account_circle Fitri
- calendar_month Kamis, 5 Nov 2026
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS., saat memberikan keterangan kepada awak media (foto : Fatma AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Menurunnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat sebesar 1 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 memaksa Pemkot dan DPRD Kota Malang mengatur ulang skema anggaran. Meski demikian, alokasi TKD tercatat tetap mendominasi struktur pendapatan daerah Kota Malang.
Legislatif menaruh perhatian serius terhadap dampak penurunan TKD, khususnya terkait beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPRD Kota Malang berharap agar skema pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK dapat ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat tanpa memangkas alokasi TKD daerah.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS., mengungkapkan bahwa ketidakpastian regulasi dan skema pembiayaan PPPK membuat pihak legislatif cemas dalam melakukan penghitungan anggaran.
“Kami sebetulnya masih ada yang dikhawatirkan juga, kaitannya tentang PPPK. Itu akan seperti apa skemanya, itu kami masih belum tahu. Karena sampai dengan sekarang masih belum ada info atau regulasinya seperti apa,”ujar wanita yang kerap disapa Mia usai paripurna Kamis (5/11/2026).
Guna menekan ketergantungan terhadap TKD pusat dan mewujudkan kemandirian fiskal, DPRD mendesak Pemkot Malang untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah konkret yang mulai diapresiasi adalah peluncuran aplikasi e-BMD untuk menata aset serta menutup potensi kebocoran pendapatan secara digital.
Amithya menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak berarti harus membebankan masyarakat melalui kenaikan tarif pajak maupun retribusi. Langkah utama yang harus ditempuh pemerintah daerah adalah merapikan sistem tata kelola serta menekan potensi kebocoran penerimaan daerah yang selama ini terjadi di lapangan.
“Sebenarnya bukan kami bertujuan menekan rakyat yang memang sangat membutuhkan bansos itu. Tetapi yang saya sampaikan, tinggal merapikan sistem saja, kebocoran pendapatannya dikurangi,” tutur Amithya.
Sementara itu, Penurunan TKD menuntut Pemkot Malang untuk secara cermat menyusun alokasi belanja daerah agar program strategis tetap berjalan optimal. Keputusan besaran dana transfer sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga daerah wajib melakukan penyesuaian secara responsif.
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., menyampaikan bahwa Pemkot Malang pada prinsipnya mengikuti ketetapan dan alokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Seluruh penyesuaian belanja serta perubahan petunjuk teknis dari pusat akan dijadikan pijakan utama dalam memformulasikan APBD 2027.
“Ya memang karena dana transfer kan kita menunggu, itu kan keputusan dari pusat. Jadi mau tidak mau apa yang menjadi diberikan oleh pusat terkait dengan dana transfer ke daerah itu yang kita manfaatkan dengan alokasikan dan tentu juga jadi pertimbangan untuk penyusunan di APBD 2027,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, perihal adanya surat dari Plt Dirjen Kemenkeu, terdapat sejumlah perubahan serta penambahan alokasi kegiatan yang nilainya cukup signifikan bagi pos anggaran daerah. Informasi dan penyesuaian dari Kemenkeu tersebut bakal dimaksimalkan untuk menopang berbagai belanja prioritas Kota Malang. (Fit/A.Y)
- Penulis: Fitri



