~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TPP ASN Kota Malang Dikembalikan Bertahap Mulai 2027, Ini Penjelasan DPRD

TPP ASN Kota Malang Dikembalikan Bertahap Mulai 2027, Ini Penjelasan DPRD

  • account_circle Fitri Fatma
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM —Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dipastikan mulai dikembalikan secara bertahap pada tahun anggaran 2027. Langkah ini dilakukan setelah TPP ASN Pemkot Malang mengalami penyesuaian dan penurunan signifikan hingga kisaran 60 persen pada tahun 2026.

Rencana pemulihan skema TPP tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan utama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dengan Pemkot Malang dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, S.TP., mengungkapkan bahwa pengembalian TPP ini ditujukan untuk memenuhi kembali hak-hak para aparatur negara yang sempat berkurang. Skema pembayaran TPP mendatang dipastikan akan disesuaikan dengan regulasi terbaru serta pola anggaran yang berlaku sebelumnya.

“Hasil rapat kami dengan Pemkot Malang, insyaallah TPP secara bertahap akan mulai dikembalikan dan disesuaikan dengan regulasi yang terbaru. Kabar baiknya, tidak seperti tahun ini. Akan dikembalikan sehingga hak-haknya dari ASN akan didapatkan kembali,” ujar Trio

Trio menjelaskan, alokasi anggaran TPP untuk kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga telah disiapkan oleh Pemkot Malang. Untuk tahap awal pada 2027, anggaran TPP bagi PPPK yang disediakan berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

“Sudah ada kepastian 2027 dianggarkan untuk TPP PPPK. Sementara yang disiapkan memang masih sekitar Rp20-30 miliar. Yang ASN juga sudah ada tetapi masih menunggu aturan terbaru. Tetapi yang jelas akan dikembalikan skemanya seperti aturan sebelumnya. Masih lebih baik dari tahun ini,” kata Trio.

Mengenai kecukupan anggaran, pihak DPRD menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang saat ini sudah mencukupi untuk menopang kebutuhan TPP tersebut. Sementara untuk kebutuhan riil TPP secara keseluruhan diperkirakan mencapai kisaran Rp180 miliar.

Di sisi lain, APBD Kota Malang juga berpotensi mendapat kelonggaran beban fiskal seiring berkembangnya wacana pengalihan pembayaran gaji PPPK ke APBN pusat. Saat ini, alokasi anggaran belanja pegawai untuk gaji sekitar 5.000 PPPK di Kota Malang mencapai sekitar Rp280 miliar per tahun.

“Kalau ditanggung pusat memang akan ada kelonggaran anggaran yang seharusnya kami tanggung. Cuman kami belum tahu apakah ada switch dengan menanggung PPPK tetapi Transfer ke Daerah (TKD) dikurangi atau ada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau tidak ada penukaran kebijakan seperti itu, alhamdulillah kami bisa menekan belanja pegawai lebih turun lagi sehingga sisa uangnya bisa digunakan untuk pembangunan lain,” terangnya.

Guna mengoptimalkan kinerja dan belanja pegawai, Banggar DPRD Kota Malang juga mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemetaan dan distribusi SDM di seluruh perangkat daerah.

“Kota Malang ini dari total 9.000 ASN, PPPK-nya mencapai 5.000-an. Konsen kami di Banggar adalah mendorong BKPSDM melakukan evaluasi terhadap distribusi SDM sebanyak ini, agar diatur optimal penempatannya di masing-masing perangkat kerja,” tutup Trio. (Ftm/A.Y)

  • Penulis: Fitri Fatma
expand_less