Mendapat laporan wali murid, Komisi D DPRD kota Malang langsung Sidak ke SMPN 13 kota Malang pagi ini.

Kota Malang – Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang anaknya dikeluarkan dari sekolah, Komisi D DPRD kota Malang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 13 kota Malang pagi ini, Jum’at (08/02).

Sekretaris Komisi D DPRD kota Malang, Sugiono mengatakan bahwa ada Empat orang wali murid yang datang mengadu lantaran anak mereka dikeluarkan secara sepihak oleh sekolah yang terletak di Jalan Sunan Ampel II, Dinoyo kota Malang ini.

“Kami mendapat laporan dari Empat wali murid SMPN 13 kota Malang bahwa anaknya dikeluarkan,” ujarnya kepada wartawan AdaDiMalang.

Setelah anggota Komisi D DPRD kota Malang berbincang dengan pihak sekolah, diketahui bahwa Empat siswa yang dikeluarkan sekolah ternyata diakui telah melanggar peraturan sekolah seperti mengkonsumsi minuman keras dan menggunakan narkotika.

“Meskipun telah terbukti melanggar, pihak sekolah masih memberikan kesempatan agar empat siswa tersebut dipindahkan ke sekolah lain. Namun sebagian dari mereka tidak menerima kebijakan yang telah ditetapkan dan tetap ingin belajar di SMPN 13 kota Malang,” ujar Sugiono.

Diketahui dari tiga siswa yang dinilai melanggar peraturan tersebut, hanya ada satu siswa saja yang telah dipindahkan ke MTs Sunan Giri.

Berdasarkan hasil dari pertemuan walimurid, Komisi D DPRD kota Malang dan pihak sekolah, akhirnya diputuskan untuk tetap mengizinkan Tiga  siswa tetap belajar di SMPN 13 kota Malang meski dengan syarat yang ditentukan oleh sekolah.

“Tiga siswa lainnya akan tetap melanjutkan pendidikannya di SMPN 13 Malang tetapi dengan konsekuensi tidak bisa naik kelas karena pelanggaran yang telah dilakukan telah melebihi batas,” terang Sugiono.

Sementara itu saat hendak dimintai konfirmasi terkait keterangan dari Komisi D DPRD kota Malang tersebut, Kepala Sekolah SMPN 13 kota Malang dan Wali murid tiga siswa enggan memberikan komentar dengan alasan masalah internal dan sudah terselesaikan. (Jaz)