ADADIMALANG – Setelah memutuskan untuk meliburkan anak-anak sekolah tingkat Paud hingga SMP di Kota Malang semalam, Walikota Malang Sutiaji kembali mengambil tindakan tegas dengan menindaklanjuti Penetapan Status KLB Convid 19 dari Pemerintah Pusat.

Sikap tersebut diputuskan saat Rapat Kordinasi (Rakor) dengan Forkopimda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Malang pada pagi hari tadi di Ruang Sidang Balaikota Malang, dimana Walikota Sutiaji menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di Kota Malang.

“Upaya yang dilakukan atas status tersebut adalah dengan menggunakan anggaran tidak terduga yang diperuntukkan jika terjadi bencana, dalam hal ini adalah bencana non alam seperti Covid-19” ujar Walikota Malang.

Selain itu, Walikota Malang Sutiaji menyatakan bahwa setiap kegiatan yang pesertanya melebihi 30 orang sementara waktu akan ditunda dan diawasi sesuai SOP yang ada.

“Cafe, hiburan malam serta tempat-tempat rekreasi juga akan kita tutup dalam kurun waktu 14 hari mendatang dengan tujuan untuk mengurangi pergerakan massa atau potensi berkumpulnya warga demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Walikota Malang.

Walikota Sutiaji juga menghimbau saat aturan tersebut diterapkan masyarakat tetap tenang dan meyakini bahwa negara hadir serta tanggap dalam menyelesaikan kasus Covid-19 ini. Dengan demikian maka tidak terjadi panic buying di Kota Malang.

“Secara bertahap, Pemkot Malang juga akan terus melakukan sosialisasi kepada tokoh-tokoh masyarakat, pendakwah baik dari agama Islam maupun non muslim agar dapat memberikan ketenangan pada masyarakat untuk tidak cemas sehingga tidak berakibat pada sektor kehidupan lainnya” pungkas Walikota Malang.

Walikota Malang juga memberikan penekanan kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang untuk menunda perjalanan dinas ke luar daerah sekaligus melakukan penjadwalan ulang pada tamu-tamu yang akan berkunjung ke Pemkot Malang sampai 14 hari kedepan.

Sementara itu Komandan Kodim 0833 Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson mengatakan bahwa dengan waktu 14 hari tersebut bukan berarti akan menyelesaikan permasalahan kasus Covid-19.

“Oleh karena itu kepada seluruh instansi untuk meningkatkan kapasitas kesehatan serta Surat Edaran yang sudah ada untuk ditindak lanjuti dengan kegiatan nyata bukan cuma sekedar dibaca saja,” ungkap Letkol Inf Tommy Anderson.

Dalam rapat Kordinasi tersebut nampak hadir Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Sutanto, Sekda Kota Malang Wasto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Kartika, Wakil ketua DPRD Kota Malang Asmulik, Ketua BPBD Kota Malang Ali Mulianto, Camat dan Lurah seKota Malang, Dinas Kesehatan dan Pendidikan seKota Malang dan OPD Kota Malang. (A.Y)