Bersamaan dengan jatuh tempo pembayaran PBB.

ADADIMALANG – Pelaksanaan program Sunset Policy VI akan segera berakhir. Selama dua hari mulai besok (26/10/2020), warga Kota Malang (wajib pajak) yang masih belum memenuhi kewajiban pajak daerahnya dapat memanfaatkan sunset policy VI. Apalagi sebentar lagi memasuki libur panjang cuti bersama.

Demikian himbauan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT pagi hari tadi.

“Masih ada waktu dua hari lagi bagi warga Kota Malang untuk memanfatkan program Sunset Policy VI, jangan sampai terlambat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

Perlu diketahui, program Sunset Policy VI ini dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2020 ini akan berakhir pada 31 Oktober mendatang bersamaan dengan masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) mendapat keringanan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB serta pajak daerah lainnya (non PBB) yang belum terbayar selama kurun waktu 1994-2019.

“Guna mendukung penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, Wajib Pajak dianjurkan memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara online (paperless) sehingga meminimalisir tatap muka dengan petugas,” lanjut Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala Bapenda.

Dengan memanfaatkan pembayaran melalui transfer tersebut diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan mengurangi tatap muka.

“Masyarakat dapat membayar dengan transfer melalui nomor rekening untuk setiap jenis pajak yang sudah ditentukan melalui cabang Bank Jatim terdekat,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang. (Adv/A.Y)