Rp.110 juta tunggakan pajak reklame berhasil ditagih dan dibayarkan dari operasi penertiban kali ini.

ADADIMALANG – Berbagai reklame liar yang tak berizin atau izinnya telah habis kembali ditertibkan oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penindakan atas pelanggaran peraturan daerah terkait tunggakan pajak reklame tersebut. Dimana disebutkan ada ratusan titik yang disasar selama operasi penindakan bulan September ini.

Rahmat Hidayat selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang menyampaikan bahwa operasi yang dilakukan tersebut bertujuan untuk penertiban reklame sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

“Kami menjalankan tupoksi untuk menertibkan pelanggaran Perda pada reklame atau penyelenggaraan reklame yang tidak mengurus izin atau membayar pajak,” ungkap Rahmat di sela-sela kegiatan operasi pagi tadi, Rabu (28/09/2022).

Rahmat lebih lanjut menjelaskan bahwa sesuai surat Bapenda, kurang lebih ada Rp 1,4 miliar yang semestinya didapatkan oleh Pemkot Malang melalui pajak reklame. Karenanya, operasi penertiban kali inu dilakukan kepada penyelenggara reklame yang sudah ditegur Bapenda, tetapi tidak menghiraukan.

“Operasi ini adalah bagian dari penertiban itu. Di beberapa titik tidak kami lepas media reklamenya karena mereka berjanji membayar hari ini atau 1 hingga 2 hari ke depan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai, dan ada yang hanya diberikan stiker peringatan dulu,” ungkap Rahmat.

Salah satunya adalah lokasi reklame milik salah satu tempat karaoke di jalan Sukarno Hatta yang diketahui telah menunggak puluhan juta, namun berjanji akan segera membayar tunggakan saat didatangi petugas Satpol PP dan Bapenda Kota Malang. Dan yang kedua milik klinik atau produk kecantikan yang awalnya mau dibongkar namun dibatalkan karena ada komitmen akan membayar.

“Reklame milik klinik atau produk kecantikan ini sebenarnya tadi mau kami bongkar, tapi karena mereka berjanji akan membayar jadi hanya kita pasang stiker saja. Jika dalam waktu satu atau dua hari tidak jelas, kita bongkar. Ini peringatan terakhir,” tegas Rahmat.

Sejumlah reklame yang menjadi target operasi langsung dicopot oleh Satpol PP Kota Malang karena tidak ada kejelasan dari pihak pemilik reklame untuk membayar tunggakan pajak atau mengurus izin pemasangan reklamenya.

“Sebesar Rp.110 juta tunggakan yang tertagih dan dibayar pada operasi hari ini sehingga tidak dilakukan pembongkaran. Operasi akan kembali kita laksanakan besok dengan nilai tunggakan hingga Rp313 juta,” ungkap Rahmat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyebutkan untuk sasaran operasi khusus kali ini menyasar pada 12 pemilik reklame. Dari berbagai target operasi itu, nilai tunggakan mencapai Rp.227 juta.

“Target pajak reklame untuk tahun 2022 ini sebesar Rp40 miliar, dimana untuk nilai tunggakan tahun 2022 ini mencapai Rp1,4 miliar,” ungkap Handi.

Terkait dengan persoalan tunggakan pajak terutama pajak reklame, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang ini menyampaikan Bapenda mengoptimalkan sinergi dengan Satpol PP untuk melakukan penegakan perda, utamanya penindakan Wajib Pajak)
(WP) yang belum melunasi tunggakan pajaknya. (A.Y)