Kota Malang – Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Golden Tulip kota Batu sejak kemarin (12/10) akhirnya menghasilkan beberapa rekomendasi-rekomendasi yang akan dilaksanakan di waktu yang akan datang.

“Dari pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Peradi dan juga hasil Seminar Nasional tentang ECourt telah dihasilkan beberapa rekomendasi dari para anggota Peradi yang terbagi dalam beberapa Komisi saat Rakernas,” ujar Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang.

Menurut Juniver Girsang, beberapa rekomendasi utama antara lain Peradi yang dipimpinnya mendukung sepenuhnya Mahkamah Agung (MA) memberlakukan ECourt di Seluruh Indonesia, Peradi akan membuat Kerjasama dengan MA untuk mensosialisasikan ECourt ke seluruh Indonesia dan diberikannya kewenangan kepada Ketua Umum Peradi untuk melakukan rekonsiliasi untuk bersatunya Peradi yang telah terpecah menjadi tiga organisasi dengan nama yang sama.

“Dari hasil seminar nasional tentang ECourt dengan mendatangkan Hakim dari Singapura yang telah 10 tahun menerapkan ECourt ada beberapa usulan yang akan kami ajukan ke MA untuk melengkapi atau menutupi celah dari apa yang belum diatur dalam ECourt yang telah dterapkan MA tersebut,” ungkap Juniver Girsang.

Sementara itu ditemui di lokasi yang sama, Ketua Steering Comittee Rakernas Peradi, Lutfi Hakim menyatakan bahwa eradi juga mengusulkan rekomendasi agar para advokat bisa lebih memperhatikan spesialisasi masing-masing.

“Selain merekomendasikan para advokat bisa memilih spesialisasi masing-masing, kami juga telah menetapkan ada spesialisasi baru yakni advokat rumah sakit dimana Peradi akan bekerjasama dengan Rumah Sakit,” ujar Lutfi Hakim.

Juniver Girsang juga mengapresiasi DPC Peradi Malang Raya yang dipimpin oleh Iwan Kuswardi yang telah berhasil melaksanakan Rakernas II dan Seminar Nasional Peradi dengan sangat baik.

“Selain itu, materi ECourt juga akan kami berikan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) termasuk masuk dalam materi Ujian Profesi Advokat (UPA). Saya berikan waktu dua minggu setelah hari ini agar materi ECourt dalam PKPA sudah harus disusun,” pungkas Juniver Girsang. (A.Y)