Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil karena kuota kebutuhan pegawai dinilai telah terpenuhi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengusulkan pengadaan ataupun perekrutan ASN baru untuk tahun ini. Pemkot Malang memilih untuk mengoptimalkan kinerja formasi pegawai yang sudah ada.
“Kami tidak mengusulkan pengadaan lagi di tahun ini (2026). Kebutuhan sudah terpenuhi dan kami lebih mengoptimalkan yang ada. Saat ini Bagian Organisasi sedang memetakan penyebaran pegawainya,” ujar
Hendru menjelaskan, Pemkot Malang sebelumnya telah mengangkat sekitar 3.000 tenaga PPPK demi memenuhi amanat undang-undang dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Saat ini, fokus utama BKPSDM bergeser pada penyelesaian status 109 pegawai PPPK paruh waktu (part-time) yang tersisa.
Sesuai instruksi pemerintah pusat yang melarang adanya pemberhentian pegawai, Pemkot Malang berharap status 109 pegawai tersebut dapat ditingkatkan.
“Kami berharap (109 pegawai) bisa dijadikan PPPK penuh waktu, mudah-mudahan tahun ini. Namun untuk kepastiannya, kami tetap menunggu dan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Di sisi lain, Hendru tidak menampik bahwa banyaknya jabatan kosong menjadi salah satu pemicu rendahnya penyerapan anggaran belanja pegawai. Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran belanja pegawai Pemkot Malang hanya terserap sekitar 80 persen, sehingga menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Kondisi ini diprediksi masih berpotensi terjadi pada akhir tahun 2026 jika puluhan posisi kosong tidak segera diisi. Saat ini, tercatat ada sekitar 70 jabatan kosong di lingkungan Pemkot Malang, mulai dari level eselon II hingga eselon IV B. Banyaknya posisi lowong serta adanya pegawai yang pensiun membuat alokasi tunjangan jabatan hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak tersalurkan.
Terkait aturan mandatori dari pemerintah pusat yang mengharuskan porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari postur APBD pada tahun 2027, Hendru menyebutkan bahwa regulasi tersebut masih dinamis. Jika aturan ini dilanggar tanpa ada pengecualian, dampaknya akan berimbas pada pemangkasan atau pemberian TPP daerah.
Melalui beberapa kali forum diskusi daring, termasuk bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), muncul sinyal bahwa pemerintah pusat akan memberikan kelonggaran.
“Kami sedang mengajukan untuk mendapatkan relaksasi itu. Kami juga melakukan pendataan dan pemetaan jumlah pegawai, serta mengevaluasi surat kemampuan daerah untuk membayar PPPK. Berdasarkan hasil pertemuan, aturan 30 persen itu tampaknya masih akan dilonggarkan,” pungkas Hendru. (Ftm/A.Y)
